Bekasi - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus berupaya memberikan pelayanan yang prima salah satunya dengan meningkatkan profesionalisme kerja pegawai khususnya pada Jabatan Fungsional.
Untuk itu, DJKI menggelar konsinyering terkait Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual pada tanggal 21 - 24 September 2023 di Hotel Santika Mega City Bekasi, Jawa Barat.
Harmonisasi ini dilakukan karena adanya pengusulan perubahan yang pada dasarnya merupakan amanat Permenpan RB Nomor 01 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Dalam aturan itu ditentukan instansi pembina diberi waktu selama lima tahun sejak tanggal 12 Januari 2023 untuk melakukan penyesuaian terhadap seluruh regulasi penetapan Jabatan Fungsional.
“DJKI saat ini telah menjadi Instansi Pembina dari empat Jabatan Fungsional yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri dan juga Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual,” ujar Sucipto selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Sucipto menyampaikan bahwa harmonisasi ini merupakan sebuah terobosan yang sangat bagus karena peraturan tersebut menggabungkan empat peraturan Permenpan RB yang telah ada.
“Dengan adanya harmonisasi ini diharapkan kebijakan yang ada tidak bertele-tele sehingga bisa memudahkan dan dapat meningkatkan pelayanan publik menjadi lebih baik. Semakin sedikit regulasi yang ada maka semakin tinggi kepercayaan masyarakat, bangsa dan negara kepada Republik Indonesia (RI),” lanjut Sucipto.
Sucipto juga berharap dengan ditetapkannya Permenpan RB ini nantinya dapat meningkatkan kinerja Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis KI yang semakin PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif) serta dapat memperluas jenjang karir pegawai di lingkungan DJKI.
Sebagai informasi, konsinyering ini dihadiri oleh 110 peserta yang terdiri dari Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, dan Badan Pusat Hukum Nasional. (Arm/kad)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Kamis, 8 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.
Selasa, 6 Mei 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.
Selasa, 6 Mei 2025
Jumat, 9 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025