Tingkatkan Permohonan Paten Dalam Negeri, DJKI Gelar Layanan Patent One Stop Service di Bengkulu

Bengkulu - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu menyelenggarakan sosialisasi dan diseminasi layanan paten terpadu Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi. Invensi sendiri merupakan ide penemu yang dapat menyelesaikan masalah di bidang teknologi, berupa produk atau proses baru, atau penyempurnaan produk atau proses.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu Santosa dalam sambutannya menyampaikan bahwa permohonan paten dalam negeri masih tertinggal dibandingkan dari luar negeri. Salah satu penyebabnya adalah rendahnya pemahaman masyarakat Indonesia mengenai paten. 

Menurutnya, hal tersebut disebabkan karena masih banyak inventor yang kesulitan dalam menulis hasil penelitian mereka untuk dilindungi, sehingga banyak permohonan berakhir dianggap ditarik kembali karena tidak menjawab keberatan dalam pemeriksaan formal maupun substantif paten.

“Untuk meningkatkan jumlah permohonan paten dalam negeri, kami merasa perlu memberikan sosialisasi dan asistensi kepada masyarakat. Kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk menyediakan pelayanan yang cepat, tepat, terukur, dan ekonomis, serta memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan paten,” ujarnya

Selain itu, Santosa juga berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual khususnya paten, yang ditunjukkan dengan peningkatan jumlah permohonan dan jumlah paten yang dilindungi.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, pengetahuan dan pemahaman para inventor di Bengkulu dalam mendeskripsikan penelitian mereka ke dalam bentuk tulisan yang diajukan pelindungannya akan semakin baik,” tutupnya

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Tim Kerja Permohonan Paten Sonya Pau Adu menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan tentang alur proses bisnis paten, meningkatkan jumlah permohonan paten, serta meningkatkan jumlah pelindungan paten.

“Untuk mencapai tujuan tersebut, DJKI memandang perlu untuk mengadakan kegiatan POSS dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, dan pelaku usaha di Kanwil Kemenkumham Bengkulu,” pungkasnya.

Kegiatan ini turut menghadirkan beberapa narasumber, antara lain : 

  1. Andrieansjah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Bengkulu;
  2. Sonya Pau Adu, Sekretaris Tim Kerja Permohonan Paten;
  3. Hermawan Saputro, Sekretaris Tim Kerja Klasifikasi dan Publikasi Paten;
  4. Yanuar Riansyah, Analis Hukum Ahli Pertama DJKI.

Sebagai informasi, peserta kegiatan ini meliputi perwakilan dari beberapa universitas di Bengkulu, SMK Negeri Bengkulu, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Bengkulu, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bengkulu dengan jumlah 100 peserta. (EYS/SAS)



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya