Tangerang - Indonesia telah menjadi negara ke-100 sebagai anggota Madrid Union (pihak-pihak yang menandatangani Protokol Madrid) karena pelayanan pendaftaran Merek Internasionalnya yang membuat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berkontribusi besar bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Oleh karena itu dalam rangka meningkatkan pengawasan terkait pengelolaan yang transparan dan akuntabel dengan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), DJKI melakukan kegiatan pembahasan kebijakan akuntansi tentang pengelolaan PNBP atas layanan pendaftaran Merek Internasional melalui Protokol Madrid pada lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Hotel Novotel Tangerang Senin, 17 Oktober 2022.
“Jumlah PNBP dari pendaftaran merek internasional yang telah disetor pada kas negara saat ini sebesar 11,247,847 CHF atau setara dengan Rp.173,693,820,600,” ucap Cumarya Kepala Bagian Keuangan dalam sambutanya yang mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Cumarya mengatakan bahwa dengan adanya perjanjian Madrid Protokol dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan merek secara Internasional di beberapa negara anggota protokol madrid, hanya dengan mengajukan satu permohonan merek dengan biaya yang lebih murah dan efisien.
Setiap bulannya Biro Internasional World Intellectual Property Organization (WIPO) mengirimkan pendapatan PNBP protokol madrid ke rekening Bendahara DJKI secara utuh tanpa biaya tambahan. Namun terhitung sejak penerimaan bulan Juli 2022 WIPO mengenakan biaya administrasi sebesar 10 CHF,” lanjut Cumarya.
Dengan adanya pengenaan biaya tersebut DJKI melakukan pembahasan terkait optimalisasi pengelolaan PNBP agar dapat menambah dan meningkatkan pemasukan negara yang bukan berasal dari pajak. Dengan ini, diharapkan agar para pelaku usaha dapat mendaftarkan merek internasionalnya dengan mudah dan dengan biaya yang terjangkau.
“Semoga kegiatan ini membawa kemajuan dan mampu mengoptimalkan pelaksanaan pengelolaan PNBP pendaftaran merek Internasional melalui protokol madrid, dan dapat memberikan landasan serta kepastian hukum terhadap pengelolaan PNBP pada DJKI,”pungkas Cumarya. (HAB/KAD)
Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.
Senin, 14 Juli 2025
Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial dan Tadabbur Alam dengan mengusung tema Membangun Semangat Hijrah dalam Meningkatkan Iman dan Amal Sholeh di Yayasan As-Zalika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kamis, 10 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.
Kamis, 3 Juli 2025
Senin, 14 Juli 2025
Selasa, 15 Juli 2025
Senin, 14 Juli 2025