London - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, salah satunya dalam meningkatkan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Sehubungan dengan hal tersebut, Delegasi DJKI yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo melakukan kunjungan kepada para penegak hukum KI di Inggris untuk saling bertukar pengetahuan dan belajar dari Inggris dalam memerangi pelanggaran KI, Selasa, 7 Maret 2023.
“Tujuan kami disini merupakan langkah kami dalam mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL) yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative, sehingga hasil dari kunjungan ini diharapkan dapat meningkatkan upaya kami dalam memerangi kejahatan KI di Indonesia,” ujar Anom dalam pertemuan bersama UK IPO (United Kingdom Intellectual Property Office)
Pada pertemuan tersebut, delegasi DJKI disambut langsung oleh Deputy Director for Criminal Enforcement, Medicines, and Healthcare Product Regulatory Agency (MHRA) Andy Morling dan Head of Intellectual Property Enforcement Capacity Building UK IPO David Lowe.
“Dalam memerangi pelanggaran KI, MHRA memiliki filosofi agar tidak hanya memerangi dan menangkap pelaku kejahatan KI, tetapi juga mencegah agar kejahatan tersebut tidak terjadi,” ungkap Andy.
Lanjutnya, salah satu cara, yaitu dengan melakukan pengawasan berlapis dan melibatkan banyak pihak terhadap peredaran obat di masyarakat.
“Kami memiliki tiga prinsip, yaitu memahami akar masalahnya, kemudian bagaimana cara mengatasinya, dan yang terakhir mengevaluasi kasus yang ada untuk dijadikan pelajaran di kemudian hari,” jelasnya.
Selain itu, pada kesempatan yang sama David juga menjelaskan secara singkat mengenai sejarah terbentuknya PIPCU (the Police Intellectual Property Crime Unit).
“Pada awalnya kepolisian London tidak menganggap kejahatan KI sebagai kejahatan serius, tetapi seiring berjalannya waktu mereka menyadari bahaya yang ditimbulkan bila pelanggaran hal tersebut terus berlangsung, sehingga dengan didukung oleh pemerintah, mereka membuat unit khusus yang disebut PIPCU,” ucap David.
PIPCU merupakan departemen yang terdapat pada Kepolisian London yang bertugas menyelidiki, mengatasi, dan memutus rantai, serta mencegah terjadinya kejahatan KI terorganisir. PIPCU tidak bekerja sendiri, mereka bekerja sama dengan instansi dan lembaga lainnya dalam memerangi pelanggaran KI.
Di kesempatan yang sama, sebelum delegasi DJKI mengunjungi kantor perwakilan UK IPO, mereka juga mengadakan pertemuan dengan Kepala Perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia di London Khasan Ashari.
Selain berbincang mengenai sejarah singkat keanggotaan Inggris di Uni Eropa, situasi terkini di negara tersebut, keadaan sosial dan politik masyarakat inggris, pertemuan tersebut diakhiri dengan penyerahan plakat delegasi DJKI kepada Kepala Perwakilan KBRI di London.
Sebagai tambahan informasi, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian sengketa turut mengundang MHRA untuk menjadi peserta dalam penandatanganan Nota Kesepahaman dengan platform perdagangan e-commerce di Indonesia, walaupun sejauh ini belum ada kasus apapun terkait MHRA di Indonesia.
Merespon hal tersebut, pihak dari MHRA menghargai upaya yang dilakukan oleh Satuan Tugas Operasi KI dalam mengatasi pelanggaran KI dan akan mempertimbangkan hal tersebut. (SAS)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025