London - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, salah satunya dalam meningkatkan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Sehubungan dengan hal tersebut, Delegasi DJKI yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo melakukan kunjungan kepada para penegak hukum KI di Inggris untuk saling bertukar pengetahuan dan belajar dari Inggris dalam memerangi pelanggaran KI, Selasa, 7 Maret 2023.
“Tujuan kami disini merupakan langkah kami dalam mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL) yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative, sehingga hasil dari kunjungan ini diharapkan dapat meningkatkan upaya kami dalam memerangi kejahatan KI di Indonesia,” ujar Anom dalam pertemuan bersama UK IPO (United Kingdom Intellectual Property Office)
Pada pertemuan tersebut, delegasi DJKI disambut langsung oleh Deputy Director for Criminal Enforcement, Medicines, and Healthcare Product Regulatory Agency (MHRA) Andy Morling dan Head of Intellectual Property Enforcement Capacity Building UK IPO David Lowe.
“Dalam memerangi pelanggaran KI, MHRA memiliki filosofi agar tidak hanya memerangi dan menangkap pelaku kejahatan KI, tetapi juga mencegah agar kejahatan tersebut tidak terjadi,” ungkap Andy.
Lanjutnya, salah satu cara, yaitu dengan melakukan pengawasan berlapis dan melibatkan banyak pihak terhadap peredaran obat di masyarakat.
“Kami memiliki tiga prinsip, yaitu memahami akar masalahnya, kemudian bagaimana cara mengatasinya, dan yang terakhir mengevaluasi kasus yang ada untuk dijadikan pelajaran di kemudian hari,” jelasnya.
Selain itu, pada kesempatan yang sama David juga menjelaskan secara singkat mengenai sejarah terbentuknya PIPCU (the Police Intellectual Property Crime Unit).
“Pada awalnya kepolisian London tidak menganggap kejahatan KI sebagai kejahatan serius, tetapi seiring berjalannya waktu mereka menyadari bahaya yang ditimbulkan bila pelanggaran hal tersebut terus berlangsung, sehingga dengan didukung oleh pemerintah, mereka membuat unit khusus yang disebut PIPCU,” ucap David.
PIPCU merupakan departemen yang terdapat pada Kepolisian London yang bertugas menyelidiki, mengatasi, dan memutus rantai, serta mencegah terjadinya kejahatan KI terorganisir. PIPCU tidak bekerja sendiri, mereka bekerja sama dengan instansi dan lembaga lainnya dalam memerangi pelanggaran KI.
Di kesempatan yang sama, sebelum delegasi DJKI mengunjungi kantor perwakilan UK IPO, mereka juga mengadakan pertemuan dengan Kepala Perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia di London Khasan Ashari.
Selain berbincang mengenai sejarah singkat keanggotaan Inggris di Uni Eropa, situasi terkini di negara tersebut, keadaan sosial dan politik masyarakat inggris, pertemuan tersebut diakhiri dengan penyerahan plakat delegasi DJKI kepada Kepala Perwakilan KBRI di London.
Sebagai tambahan informasi, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian sengketa turut mengundang MHRA untuk menjadi peserta dalam penandatanganan Nota Kesepahaman dengan platform perdagangan e-commerce di Indonesia, walaupun sejauh ini belum ada kasus apapun terkait MHRA di Indonesia.
Merespon hal tersebut, pihak dari MHRA menghargai upaya yang dilakukan oleh Satuan Tugas Operasi KI dalam mengatasi pelanggaran KI dan akan mempertimbangkan hal tersebut. (SAS)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025