Tingkatkan Pendaftaran Merek Kolektif, DJKI Berikan Edukasi ke Daerah

Banjarmasin - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan mengadakan sosialisasi program ‘One Village One Brand’ di Banjarmasin pada tanggal 13 Juni 2023. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pendaftaran merek kolektif di daerah-daerah di Indonesia.

Merek kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama. Penggunaan merek kolektif diawasi dan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa jenis lainnya.

Pemeriksa Merek Muda Dina Fitria mengatakan bahwa keuntungan mendaftarkan merek kolektif, antara lain menikmati reputasi daerah atau produk yang dibangun oleh produsen lain, merek memiliki kualitas yang berstandar, ada peluang kerjasama dengan sesama anggota, dan sebagai alat pembangunan daerah.

“Manfaat kerjasama antar anggota yaitu promosi yang dibangun berpotensi memperluas jumlah konsumen, pertukaran informasi dan pengalaman, serta dimungkinkan bagi anggota untuk menggunakan merek milik sendiri bersamaan dengan merek kolektif,” terang Dina.

Selanjutnya, adapun mekanisme permohonan pendaftaran merek kolektif sama seperti pendaftaran merek pada umumnya. Namun, pada pengajuan permohonan merek kolektif, perjanjian penggunaan merek kolektif merupakan syarat mutlak dalam pengajuan permohonan. 

Sebelumnya, DJKI telah mencanangkan tahun 2023 sebagai tahun tematik merek. Tujuannya adalah membangun merek lokal yang mampu bersaing secara internasional. Salah satu program unggulan Tahun Merek, yaitu program ‘One Village One Brand’ yang menargetkan hadirnya merek kolektif dari setiap wilayah di tanah air.(BWY/SYL) 

 



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya