Banjarmasin - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan mengadakan sosialisasi program ‘One Village One Brand’ di Banjarmasin pada tanggal 13 Juni 2023. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pendaftaran merek kolektif di daerah-daerah di Indonesia.
Merek kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama. Penggunaan merek kolektif diawasi dan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa jenis lainnya.
Pemeriksa Merek Muda Dina Fitria mengatakan bahwa keuntungan mendaftarkan merek kolektif, antara lain menikmati reputasi daerah atau produk yang dibangun oleh produsen lain, merek memiliki kualitas yang berstandar, ada peluang kerjasama dengan sesama anggota, dan sebagai alat pembangunan daerah.
“Manfaat kerjasama antar anggota yaitu promosi yang dibangun berpotensi memperluas jumlah konsumen, pertukaran informasi dan pengalaman, serta dimungkinkan bagi anggota untuk menggunakan merek milik sendiri bersamaan dengan merek kolektif,” terang Dina.
Selanjutnya, adapun mekanisme permohonan pendaftaran merek kolektif sama seperti pendaftaran merek pada umumnya. Namun, pada pengajuan permohonan merek kolektif, perjanjian penggunaan merek kolektif merupakan syarat mutlak dalam pengajuan permohonan.
Sebelumnya, DJKI telah mencanangkan tahun 2023 sebagai tahun tematik merek. Tujuannya adalah membangun merek lokal yang mampu bersaing secara internasional. Salah satu program unggulan Tahun Merek, yaitu program ‘One Village One Brand’ yang menargetkan hadirnya merek kolektif dari setiap wilayah di tanah air.(BWY/SYL)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025