Jakarta - Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang prima, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan sosialisasi tentang pemahaman kekayaan intelektual (KI) kepada mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga di Aula DJKI lantai 8 pada Selasa, 20 Juni 2023.
Mewakili Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Sub Koordinator Kerjasama Antar Lembaga Pemerintah Erny Trisniawaty menyampaikan dalam sambutannya bahwa pengenalan pelindungan KI sejak dini sangat penting terutama bagi para mahasiswa.
“KI merupakan isu yang menjadi perhatian di negara maju dan Indonesia perlu meningkatkan di masa depan dalam pengembangan inovasi, mahasiswa diharapkan dapat peduli terhadap KI dan dapat semakin inovatif serta semakin menghormati karya inovasi orang lain,” terang Erny.
Erny berharap, semoga dengan adanya edukasi ini mahasiswa dapat semakin sadar akan hak KI dari inventor atau penulis. Hal ini dilaksanakan dengan cara tidak membeli barang palsu atau bajakan, bahkan melakukan penggandaan buku tanpa izin yang dapat merugikan orang lain.
Dalam kesempatan yang sama, Tri Wahyu Hidayati selaku perwakilan pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi sambutan baik dari DJKI terkait kunjungan studi mahasiswa tersebut.
“Mahasiswa yang berjumlah 60 orang dari program studi Hukum Tata Negara semester 6 ini perlu diajak menyaksikan dan belajar secara langsung terkait bidang - bidang yang menjadi pengembangan dari program studinya, karena kelak anak anak ini akan menjadi penerus Bapak Ibu semua,” ucap Tri.
Tri juga menjelaskan bahwa beberapa di antara mahasiswa di UIN Salatiga juga merupakan pelaku ekonomi kreatif, sehingga belajar mengenai KI akan menguntungkan secara langsung kepada mereka.
“Kami harap mereka betul - betul dapat mengambil manfaat nya dan bisa mengembangkannya untuk masa depan, serta memajukan Salatiga,” pungkas Tri.
Kegiatan kunjungan ini dilanjutkan dengan pengenalan serta penjelasan mengenai KI secara umum yang disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Yobbi Herbuono selaku narasumber dari DJKI. Ia menjelaskan tentang pilar dalam KI adalah kreasi dan inovasi, didaftarkan pelindungan KI, terdapat sisi komersil dari inovasi tersebut dan terakhir sisi penegakkan hukumnya yang melindungi hak KI seseorang.(DMS/DAW)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025