Tingkatkan Pelindungan KI Budaya Nasional, DJKI Hadir di Pekan Batik Nusantara 2023

Pekalongan - Afida, salah satu pelaku usaha batik di Pekalongan mengikuti konsultasi kekayaan intelektual (KI) pada stan layanan konsultasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Pameran Pekan Batik Nasional 2023. Ia melakukan konsultasi mengenai pelindungan KI atas produk miliknya.

“Saya datang ke pameran ini untuk mendapatkan informasi terkait kekayaan intelektual, terutama terkait hak cipta dan merek. Untuk istilah merek sendiri saya sudah lumayan akrab dan paham, namun saya belum mengenal dan mengetahui apa itu hak cipta,” ucap Afida.

Afida mengaku sangat tertarik mengetahui informasi mengenai KI, dikarenakan pengetahuan tersebut dapat membantunya untuk melindungi KI produk dan karya yang dia miliki.

“Di sini saya belajar tentang perbedaan hak cipta dan merek serta apa saja yang bisa dikategorikan sebagai hak cipta. Selain itu, dari pameran ini saya juga mengetahui bahwa merek yang saya ajukan pada tahun 2018 sudah terdaftar dan sertifikatnya sudah terbit," ujar Afida.

Afida mengaku sangat terbantu dengan layanan konsultasi DJKI ini. Afida berharap booth layanan DJKI ini akan terus hadir pada event-event selanjutnya dan membantu para pelaku usaha di Pekalongan untuk mendapatkan pelindungan KI atas produk-produk yang mereka miliki.

"Pelayanan dari DJKI sudah sangat bagus. Saya dijelaskan dengan sangat baik oleh para ahli di bidangnya dan kita juga mendapat wawasan yang sangat luas tentang kekayaan intelektual,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Pemeriksa Paten Ahli Utama DJKI, Mohammad Zainudin menyampaikan bahwa Batik bukan hanya kain yang indah, tetapi juga merupakan ekspresi budaya tradisional (EBT) yang telah menjadi jendela yang membuka diri pada karya budaya Indonesia. 

"EBT mencakup semua unsur budaya yang diwariskan dari leluhur kita, seperti seni, musik, tarian, dan keterampilan termasuk batik. Melalui batik, kita tidak hanya merayakan warisan budaya kita, tetapi juga menghidupkannya kembali, memberikan makna baru, dan memastikan bahwa itu tetap relevan dalam dunia yang terus berubah," ujar Zainudin.

Zainudin menjelaskan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam konteks batik juga tidak dapat diabaikan. Hak cipta dan merek yang menjadi bagian dari HKI menjadi perisai yang melindungi batik dan menghormati karya seniman serta produsen batik. Ini merupakan langkah penting untuk melestarikan dan mempromosikan batik sebagai warisan budaya.

"Hak cipta melindungi motif batik. Ini adalah kunci untuk memastikan bahwa kreativitas seniman dan perancang batik diberikan pengakuan dan pelindungan yang mereka layakkan. Sedangkan merek melindungi tanda yang dapat berupa nama atau logo untuk membedakan batik yang diproduksi dalam kegiatan perdagangan. Ini membantu menjaga standar kualitas dan keaslian, serta memberikan jaminan kepada konsumen bahwa mereka membeli produk batik asli," jelas Zainudin. 

Pameran Pekan Batik Nusantara 2023 merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Pekalongan dalam rangka Peringatan dan Perayaan Hari Batik Nasional ke–13 tahun 2023. Kegiatan ini diselenggarakan dari tanggal 25 s.d. 29 Oktober 2023 di Lapangan Mataram Kota Pekalongan.

Sebagai informasi kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari DJKI, BUMN, BUMD, komunitas pencinta batik, perusahaan swasta, perguruan tinggi, dan 238 pelaku UMKM. Pada kegiatan tersebut DJKI berkesempatan untuk membuka stan Klinik KI bagi masyarakat yang ingin melakukan konsultasi KI dengan para ahli di bidang kekayaan intelektual.(YUN/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya