Tingkatkan Pelindungan Kekayaan Intelektual, DJKI Berkoordinasi Dengan Bea Cukai

Semarang - Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Jenderal Kekayaan lntelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Tanjung Emas terkait penanganan dugaan pelanggaran terhadap Kekayaan Intelektual (KI), Jum’at (06/11/2020).

Koordinasi ini dilakukan terkait penanganan barang hasil penindakan upaya pemasukan barang impor dari China oleh PT. LBA yang diduga melanggar KI berupa 185 karton berisi razor atau pisau cukur merek Gillette yang ditemukan petugas Bea Cukai pada Rabu (07/10) lalu.

Seperti diketahui sebelumnya, pada tanggal 26 Oktober 2020, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama DJKI Kemenkumham dan instansi terkait melakukan pemeriksaan fisik barang impor yang dicurigai melanggar hak kekayaan intelektual merek terdaftar.
Penindakan barang yang diduga melanggar KI ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dunia internasional bahwa Indonesia merupakan negara yang peduli terhadap pelindungan KI, sekaligus menjadi bahan pertimbangan bagi United States Trade Representative (USTR) untuk menghapus Indonesia dari priority watch list yang dirilis setiap tahunnya.
Mewakili DJKI, Kedatangan Kasubdit Penindakan dan Pemantauan, Christ Andrey Imanuel Napitupulu bersama Kepala Seksi Penindakan, Musa Nababan disambut baik oleh Kepala KPP Bea Cukai TMP Tanjung Emas, Anton Martin yang didampingi Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Adi Cahyanto.

Selain itu, jajaran Sub Direktorat Penindakan dan Pemantauan DJKI juga turut berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah yang diterima secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Priyadi.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya