Tingkatkan Nilai Jual Produk Khas Indonesia Lewat Sertifikasi Indikasi Geografis

Jimbaran - Koordinator Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengatakan Indonesia mempunyai banyak produk khas yang hanya dimiliki oleh satu daerah tertentu. Menurutnya, produk khas tersebut dapat  dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui sertifikasi indikasi geografis.

Indikasi geografis (IG) merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu dikarenakan faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut.

Irma menyampaikan bahwa suatu produk dapat dilindungi IG-nya apabila memenuhi  tiga unsur penting yaitu memiliki reputasi, kualitas dan karakteristik.

“Selama reputasi, kualitas dan karakteristik masih ada dan tetap dipertahankan maka produk tersebut akan mendapat pelindungan indikasi geografis,” kata Irma.

Namun, menurutnya, tidak semua produk yang berasal dari faktor alam dan manusia ini akan mendapatkan pelindungan IG.

Irma kemudian menyarankan bagi produk yang memiliki kekhasan tertentu namun dinyatakan tidak dapat dijadikan IG terdaftar, maka opsinya adalah dengan mendaftarkan kekayaan intelektualnya melalui merek kolektif.

Adapun manfaat dari pelindungan IG ini diantaranya, memperkuat identitas produk

unggulan daerah melalui Label IG yang terdaftar dan terlindungi secara hukum; memberikan jaminan atas kualitas, karakteristik dan reputasi produk; perbaikan citra dan daya saing di pasar regional maupun global; serta meningkatan nilai tambah dan harga jual.

Lantas bagaimana produk IG yang sudah terdaftar dapat meningkatkan nilai jual?

Anggota Tim Ahli Indikasi Geografis, Surip Mawardi menyebutkan enam hal yang perlu diperhatikan dalam membuat strategi peningkatan nilai jual produk IG.

Pertama, perlu adanya penguatan organisasi dan fungsi organisasi pemilik Indikasi Geografis atau biasa disebut Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG). 

“MPIG itu macam-macam, ada yang sudah kuat, ada yang setengah kuat, bahkan ada yang tidak aktif. Kalau MPIG-nya tidak aktif bagaimana mau menawarkan barang dan bagaimana bisa berproduksi,” ucap Surip.

Kedua, penerapan sistem mutu dan keterunutan produk IG. Artinya bagaimana MPIG dapat memberikan jaminan terhadap mutu baik, seperti tentang bagaimana mengolah produk IG dengan baik dan melakukan kontrol kualitas produk tersebut.

“Prinsip dasar dari IG ini adalah pelindungan mutu barang. Tidak ada IG tanpa karakter mutu dari barang itu,” kata Surip.  

Ketiga, produksi barang siap konsumsi di kawasan produksi. Keempat, diversifikasi dan perbaikan kemasan produk IG.

Surip menyampaikan produk IG juga perlu diversifikasi untuk memvariasikan produk yang akan dijual. Menurutnya, produk IG diversifikasi akan meningkatkan nilai jual.

“Contoh diversifikasi gula kelapa. Kalau gula batok, saya coba cari di marketplace harganya 28 ribu perkilo, tapi setelah diubah menjadi gula semut harganya meningkat menjadi 42 ribu per 200 gram,” terangnya.

Strategi selanjutnya dalam meningkatkan nilai jual produk IG adalah promosi produk IG dan memberikan layanan penjualan yang baik. Terakhir, membangun aliansi bisnis strategis dengan produsen produk IG lainnya atau Co-branding.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Perdana Gelar Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, melaksanakan pemeriksaan substantif perdana terhadap permohonan Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam mempercepat proses pelindungan Indikasi Geografis serta mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Selasa, 1 Juli 2025

Selengkapnya