Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual.
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).
Dalam sambutannya, Ketua Tim Kerja Pengelolaan Sumber Daya Manusia Cumarya menjelaskan bahwa peningkatan kualitas sumber daya pegawai menjadi sangat mendesak serta perlu dilakukan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan profesionalisme. Untuk itulah, DJKI menggelar kegiatan Penyusunan Peraturan Pelaksana Pembinaan Jabatan Fungsional di Lingkungan DJKI pada 29 April 2024.
“Sasaran dari pengembangan kualitas sumber daya pegawai yaitu untuk meningkatkan kinerja operasional pegawai dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan,” tutur Cumarya dalam kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Hilton Garden Inn Jakarta tersebut.
Selama lima hari ke depan, pada rangkaian kegiatan ini akan dilakukan pembahasan peraturan turunan pembinaan JF di Bidang Kekayaan Intelektual antara lain menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis; menyusun pedoman formasi jabatan fungsional; dan menyusun usulan tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.
“Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari pembahasan usulan izin konsepsi pengusulan Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang dilaksanakan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan Hak Asasi Manusia,” lanjut Cumarya.
Menutup sambutannya, Cumarya berharap dokumen persyaratan pengajuan izin Konsepsi kepada Badan Strategi dan Kebijakan (BSK) Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat diselesaikan melalui rangkaian kegiatan ini agar pembahasan dapat memasuki tahap selanjutnya untuk dilakukan penetapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. (Iwm/Daw)
Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.
Senin, 14 Juli 2025
Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial dan Tadabbur Alam dengan mengusung tema Membangun Semangat Hijrah dalam Meningkatkan Iman dan Amal Sholeh di Yayasan As-Zalika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kamis, 10 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.
Kamis, 3 Juli 2025
Senin, 14 Juli 2025
Selasa, 15 Juli 2025
Senin, 14 Juli 2025