Tingkatkan Kualitas Pelayanan, DJKI Gelar FGD Tentang Konsultan KI

Jakarta - Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) memiliki peranan penting dalam sistem pelindungan kekayaan intelektual, khususnya untuk mewakili kepentingan pemohon dalam mengajukan permohonan KI baik secara nasional maupun internasional.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan hak serta kewajiban konsultan terpenuhi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan KI yang berlangsung pada tanggal 13 s.d 14 Juli 2022 di Swissotel PIK Avenue, Jakarta.
 

Dalam sambutannya, Pelaksana Harian Direkur Jenderal Kekayaan Intelektual Anggoro Dasananto menyebutkan bahwa konsultan KI merupakan mitra yang berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah dalam mengajukan permohonan di bidang KI. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2021 tentang konsultan KI yang selanjutnya akan dilakukan penambahan beberapa instrumen.



“Instrumen pertama adalah pengangkatan konsultan KI. Masih banyak daerah di Indonesia terutama Kalimantan dan Sulawesi yang sampai saat ini masih jarang terdapat profesi sebagai konsultan KI,” ujar Anggoro.

“Instrumen yang kedua adalah Majelis Pengawasan Konsultan yang mana masih menjadi pertanyaan apakah merupakan badan adhokrasi yang fleksibel dan informal atau sebaliknya? Karena hal ini berkaitan dengan penganggaran,’’ tambahnya.

Selanjutnya menurut Anggoro, terkait majelis tersebut yang masih menjadi pertimbangan ialah mengenai pendidikan yang dibutuhkan seperti tingkat dasar, intermediate, sampai lanjutan atau hanya pendidikan yang bersifat pengembangan.



Dalam kesempatan yang sama ia juga menjelaskan instrumen lainnya yang akan didiskusikan pada kegiatan ini seperti hak dan kewajiban konsultan; organisasi profesi; dan pemantauan serta evaluasi konsultan KI.

“Pelaksanaan peraturan pemerintah ini perlu dikaji lebih lanjut seperti apa metodenya, caranya apa dan komponen apa saja yang akan dievaluasi lalu kemudian dapat diatur dalam bentuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM,” pungkas Anggoro.

Ia berharap dengan adanya peraturan ini dapat meningkatkan sistem pengawasan dan pembinaan kerja yang berkelanjutan selama menjalankan profesi konsultan dan menjamin keberadaan wadah perhimpunan bagi konsultan KI di Indonesia. HAB/SYL


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya