Tingkatkan Kualitas Layanan, DJKI Adakan Penyempurnaan Bisnis Proses Pendaftaran Desain Industri

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Penyempurnaan Bisnis Proses Penyelesaian Permohonan Pendaftaran Desain Industri di Hotel Westin, Jakarta pada 8-10 September 2021.


Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Evaluasi Kinerja DJKI Semester I Tahun 2021 beberapa waktu yang lalu, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan publik yang berbasis elektronik di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, khususnya pendaftaran desain industri.

Sejak IPROLINE di-launching untuk memproses layanan di bidang kekayaan intelektual pada tanggal 17 Agustus 2019, pelayanan  elektronik pendaftaran desain industri mengalami transisi dari yang semula berbasis manual menjadi layanan berbasis elektonik. 

Syarifuddin, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri dalam sambutannya menyatakan bahwa transisi layanan ini membutuhkan proses dan perlu terus dikembangkan untuk penyempurnaannya. Evaluasi serta penyempurnaan diperlukan untuk menciptakan layanan yang berkualitas, efektif, dan efisien. “Apalagi tuntutan masyarakat terkait dengan waktu penyelesaian yang cepat, akses yang mudah, biaya yang murah pun menjadi tantangan yang mau tidak mau harus dihadapi dan diupayakan untuk diwujudkan”, tambah Syarifuddin.

Sepakat dengan hal tersebut, Anton E. Wardhana, Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Desain Industri dalam laporannya mengatakan, “Evaluasi dan penyempurnaan alur proses penyelesaian permohonan ini sangat penting sekali, karena transisi ini mengakibatkan timbulnya beberapa penyederhanaan serta perubahan pada alur penyelesaian permohonan pendaftaran desain industri.”

Harapannya, kegiatan ini akan menghasilkan 2 output, yaitu dokumen alur proses penyelesaian permohonan pendaftaran desain industri yang akan dijadikan panduan penyusunan penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP) dan standar layanan berbasis elektronik. Output yang kedua adalah dokumen evaluasi sistem aplikasi permohonan pendaftaran desain industri.

Adapun yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini adalah Yanuar Ahmad, Asdep Sistem Informasi Pelayanan Publik, Kementerian PAN RB; Ida Asep Somara, Kepala Biro Perencanaan Kementerian Hukum dan HAM; Sucipto, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, DJKI; Justisiari P. Kusumah, Konsultan Kekayaan Intelektual; Anton E. Wardhana, Kasubdit Pemeriksaan Desain Industri DJKI; serta Agung Damarsasongko, Kasubdit Pelayanan Hukum dan LMK DJKI.

Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang berasal dari Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, sentra kekayaan intelektual, pemeriksa desain industri, pejabat dan pelaksana dari  Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Direktorat Kerjasama dan Pemberdayaan, dan Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (ver/kad)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Evaluasi Sistem Digital, Siapkan Langkah Strategis Migrasi ke IPAS

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus melanjutkan reformasi digital dengan menyiapkan langkah strategis migrasi ke Industrial Property Administration System (IPAS). Sistem berbasis internasional ini dinilai dapat menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi.

Kamis, 24 April 2025

Menemukan Titik Temu: Hak Cipta dan Hak Asasi Manusia di Era Digital

Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.

Kamis, 24 April 2025

DJKI dan WIPO Bahas Penguatan Transformasi Digital Layanan KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.

Rabu, 23 April 2025

Selengkapnya