Tingkatkan Kolaborasi Pusat dan Daerah untuk Lindungi Indikasi Geografis di Kalimantan Selatan

Banjarmasin - Pengembangan dan pelindungan indikasi geografis (IG) bermanfaat untuk membangun perekonomian masyarakat setempat, melestarikan budaya dan sumber daya alam, serta menguatkan jati diri bangsa.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Sucipto pada kegiatan Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Senin, 22 Januari 2024.

"Saya mengajak para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Hukum dan untuk dapat memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan publik, jangan mempersulit, dan menghambat, terutama terkait dengan pelindungan kekayaan intelektual," tegas Sucipto.

Menurutnya, IG tidak hanya penting untuk dilindungi, tetapi harus ditingkatkan promosinya ke pasar yang lebih luas. Hal ini guna membangun ekonomi dari masyarakat lokal.

"Strateginya adalah bagaimana kita berkolaborasi dengan teman-teman di kota, kabupaten, provinsi. Ini adalah tanggung jawab kita sebagai ASN untuk  berkolaborasi dalam melestarikan budaya dan sumber daya alam. Untuk itu, kita harus petakan strategi dan langkah-langkah konkretnya dengan baik. Misalnya kita siapkan pameran produk IG khas Kalimantan Selatan," lanjutnya.

Tahun ini, untuk mendukung promosi produk IG, DJKI tengah menyiapkan program Geographical Indication Goes to Marketplace. Program ini bertujuan untuk memberikan peningkatan kapasitas dan peran pemilik indikasi geografis dalam melakukan promosi dan komersialisasi produk indikasi geografis yang memiliki target akhir berupa pemasaran pada marketplace/lokapasar.

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kalimantan Selatan Sulkan menyatakan bahwa pihaknya mendorong setiap kota dan kabupaten di Kalimantan Selatan untuk dapat mendaftarkan minimal satu potensi daerahnya untuk menjadi IG.

"Di Kalimantan Selatan sendiri saat ini masih terdapat satu IG terdaftar, yaitu Cabai Hiyung yang berasal dari Kabupaten Tapin. Indikasi geografis ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat di Kabupaten Tapin khususnya di Desa Hiyung," ujarnya.

Bahkan pada tahun 2023 lalu, Cabai Hiyung yang memiliki tingkat kepedasan 17 kali lipat dari cabai rawit biasa ini dijadikan salah satu komposisi saus dan sambal kecap ABC yang diproduksi oleh PT ABC. Tidak dapat dipungkiri kesempatan bisnis ini dapat diperoleh oleh masyarakat petani Cabai Hiyung karena telah memperoleh sertifikat IG. 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan Faisol Ali menerangkan bahwa Kalimantan Selatan sendiri sesungguhnya memiliki potensi IG yang sangat besar, beberapa potensi tersebut di antaranya, Kayu Manis Loksado khas Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Beras Siam Mutiara khas Kabupaten Barito Kuala; Gula Aren khas Kotabaru; dan produk Sasirangan yang menjadi identitas Kalimantan Selatan.

"Hingga saat ini berbagai upaya telah dilakukan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan dalam mendorong pendaftaran IG, yaitu melakukan inventarisasi potensi IG, melakukan audiensi dengan pemerintah daerah setempat, hingga mendampingi penyusunan dokumen deskripsi sebagai syarat pendaftaran," pungkasnya. (syl/dit)

 



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya