Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik, DJKI Gelar Focus Group Discussion Pengelolaan Arsip Dinamis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Arsip Dinamis guna meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di lingkungan DJKI. Kegiatan ini diadakan di Hotel JS Luwansa Jakarta pada 7 s.d. 10 November 2022.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sucipto menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada prinsip birokrasi yang baik yaitu  3T (tertib administrasi, tertib substansi dan tertib hukum) dan filosofi jawa 5T (tata, titi, titis, tatas, dan tutug).

“Tata memiliki makna yaitu perencanaan, di mana diharapkan giat ini pelaksanaannya telah direncanakan dengan baik dan benar. Titi memiliki makna, yaitu diteliti dahulu, untuk diteliti perencanaan dari kegiatan ini. Titis adalah tepat sasaran, di mana diharapkan pelaksanaan kegiatan ini tepat sasaran dan dapat menghasilkan outcome yang baik,” jelas Sucipto.

“Selanjutnya maksud dari tatas adalah pelaksanaan kegiatan ini harus dilakukan dengan baik.Tutug, yaitu kegiatan ini pelaksanaannya telah diperiksa sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dan bermanfaat bagi masyarakat dan organisasi,” lanjut Sucipto.

Sucipto juga berharap kegiatan ini dapat memberikan semangat dan motivasi bagi para pegawai untuk bekerja lebih keras, cerdas, dan ikhlas berlandaskan tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif).

Ia menjelaskan pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah.

“Arsip itu sangat penting, kelola dengan baik sehingga dapat dipertanggungjawabkan agar menghasilkan informasi yang transparan dan mudah didapatkan oleh masyarakat sesuai Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2008 terkait Keterbukaan Informasi Publik,” tutur Sucipto.

“Melalui kegiatan Focus Group Discussion diharapkan dapat menghasilkan perencanaan pengelolaan arsip yang baik di tahun 2023 sehingga dapat menyediakan informasi  yang akuntabel dan akurat,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum, Pengelolaan BMN dan Layanan Pengadaan Cumarya juga menjelaskan pentingnya kegiatan ini untuk meningkatkan kemampuan arsiparis di lingkungan DJKI.

“DJKI tiap tahunnya menghasilkan arsip yang banyak. Oleh karena hal tersebut, arsip-arsip dimaksud perlu untuk dikelola dengan baik. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi para arsiparis di Kementerian Hukum dan HAM RI khususnya DJKI, agar mampu bersaing untuk memberikan yang terbaik di masing-masing unit kerjanya,” tutur Cumarya.

“Kegiatan seperti ini akan terus kami laksanakan sebagai wujud bahwa arsiparis DJKI masih terus menambah pengetahuan dan pemahaman mengenai pengelolaan arsip dinamis,” lanjut Cumarya.

Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti 70 peserta dari lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan juga menghadirkan narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Biro Umum, Sekretariat Jenderal Kemenkumham.(yun/syl)

 



LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI Bahas Tantangan dan Solusi Pelindungan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual seri pertama dengan tema Pentingnya Pengawasan Indikasi Geografis pada Kamis, 10 Februari 2025, di Kantor DJKI. 

Senin, 10 Februari 2025

DJKI Dorong Jumlah Peningkatan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri di Tahun 2025

Memasuki tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan tahun tematik hak cipta dan desain industri untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong peningkatan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual (KI) terutama di era digital seperti saat ini.

Sabtu, 8 Februari 2025

Jurus Jitu Mendaftarkan Kekayaan Intelektual

Seiring dengan perkembangan industri kreatif di Indonesia, kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) harus semakin ditingkatkan. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami dengan benar bagaimana melindungi KI atas karya atau produk yang mereka miliki.

Sabtu, 8 Februari 2025

Selengkapnya