Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual, DJKI Gelar Edukasi Paten Drafting

Jakarta - Kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan tidak bisa lepas dari sistem paten. Dengan adanya sistem paten maka seluruh invensi dan inovasi teknologi dapat terlindungi secara baik dan dapat dikomersialisasikan semaksimal mungkin. Sistem paten juga dirancang untuk dapat menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan informasi teknologi kepada masyarakat melalui publikasi paten.

Oleh karena itu, dalam upaya untuk memberikan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengadakan Edukasi Paten Drafting Seri Pertama yang diselenggarakan pada tanggal 8 – 12 Juli 2024 di Gedung DJKI Lt. 8. 

“Kesadaran akan pentingnya pelindungan paten di perguruan tinggi sudah mulai terbangun. Namun sayangnya, jumlah permohonan tersebut hanya didominasi oleh beberapa perguruan tinggi saja yang jika dibandingkan dengan jumlah seluruh perguruan tinggi di Indonesia, persentasinya masih di bawah dari ideal,” ujar Nila Manilawati selaku Ketua Tim kerja Edukasi DJKI.

Lebih lanjut, Nila menyampaikan bahwa salah satu kendala dalam meningkatkan permohonan paten adalah masih kurangnya kemampuan inventor dalam menyusun dokumen permohonan paten atau paten drafting.

“Dokumen permohonan paten harus tersusun dengan baik dan benar agar proses pemeriksaan substantifnya pun dapat berjalan dengan lancar dan cepat. Oleh karena itu, perlu ditambah kegiatan peningkatan kapasitas atau pelatihan terkait edukasi penyusunan paten drafting ini,” tambah Nila.

Kegiatan ini terutama diprioritaskan bagi perguruan tinggi yang belum memiliki permohonan paten. Pada kesempatan yang sama Nila juga mengenalkan lembaga baru di bawah DJKI yang diberi tugas untuk menyelenggarakan peningkatan kapasitas mengenai kekayaan intelektual kepada masyarakat, yaitu Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia atau yang disingkat EKII.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai proses penyusunan dokumen permohonan paten atau paten drafting dalam rangka mewujudkan peningkatan pelindungan Kekayaan Intelektual yang ada di Indonesia. (Dff/Kad)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas Arah Politik Hukum KI di Konferensi Nasional Hukum Bisnis dan Kenegaraan 2025

Yogyakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Sekretaris DJKI, Andrieansjah, menekankan pentingnya melihat kekayaan intelektual (KI) sebagai ekosistem secara menyeluruh, bukan semata-mata aspek hukum. Pandangan ini membuka ruang integrasi antara penciptaan, pelindungan, hingga pemanfaatan ekonomi dari KI untuk pembangunan nasional.

Sabtu, 31 Mei 2025

DJKI Buka Ruang Konsultasi Publik di IFBC 2025, Dukung Ekosistem Wirausaha Berbasis KI

Yogyakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadirkan booth layanan kekayaan intelektual (KI) dalam Pameran Nasional Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2025 yang diselenggarakan pada 30 Mei s.d 1 Juni 2025. Hal ini sebagai bentuk partisipasi aktif DJKI dalam acara yang berlangsung di Jogja Expo Center, Yogyakarta.

Jumat, 30 Mei 2025

DJKI Raih Penghargaan Digital Innovation Awards 2025 Untuk Inovasi Sistem Pangkalan Data Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam transformasi digital dengan meraih penghargaan Digital Innovation in Public Services dalam ajang Digital Innovation Awards 2025. Penghargaan ini diberikan atas inovasi Online Intellectual Property Database System for Indonesian Intellectual Property Protection (PDKI) yang dinilai telah membawa dampak nyata bagi pelayanan publik di Indonesia.

Rabu, 28 Mei 2025

Selengkapnya