Karo - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Isu-isu Strategis Bane Raja Manalu menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) tidak akan menjadi Kl jika tidak memiliki kesadaran diri sebagai pelaku usaha untuk melindungi haknya dalam berwirausaha.
Oleh sebab itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan DJKI Mendengar sebagai wujud negara hadir di tengah-tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan DJKI Mendengar dalam Rangka Penguatan Pelayanan Publik KI di Aula Pan Hall Kabupaten Karo, Selasa, 27 Juni 2023.
“Kegiatan DJKI Mendengar ini adalah bagian dari dukungan pemerintah, yaitu dengan memberikan kemudahan dalam pelindungan hukum atas KI yang dimiliki pelaku UMKM,” tutur Bane
Lanjutnya, Bane juga menyampaikan pentingnya KI di suatu kota atau daerah sebagai indikator majunya suatu daerah, terlebih suatu negara. Tidak ada negara maju yang tidak kaya akan KI. Dia juga menjelaskan pentingnya medaftarkan merek.
“Contohnya ada nama merek Kripik Cinta Mas Haryanto, tapi belum didaftarkan di DJKI untuk mendapatkan pelindungan hukumnya, sehingga merek tersebut harus didaftarkan agar tidak dapat diklaim orang/dicuri orang lain. Disitulah pentingnya mendaftarkan hak atas usahanya,” terang Bane
Di kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem menyampaikan pelindungan hukum terhadap hak KI mempunyai korelasi yang erat dengan peningkatan kreasi para penemu, pencipta, dan pendesain yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi ekonomi yang besar untuk negara.
"Oleh sebab itu, Pelindungan hukum yang memadai terhadap KI yang dihasilkan diharapkan dapat menumbuhkan semangat untuk para pencipta berkreasi lebih giat lagi", harap Alex.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Hendri Tarigan mengatakan Kabupaten Karo memiliki potensi kekayaan alam dan budaya yang sangat beragam sehingga memiliki nilai strategis dalam upaya mendorong perkembangan KI serta mendukung Indonesia menjadi keunggulan yang kompetitif berbasis KI.
“Harapannya melalui kegiatan pelayanan publik ini dapat menjangkau masyarakat luas serta perlu ada sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholder agar dapat meningkatkan jangkauan pelindungan KI ke seluruh Kabupaten Karo,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, pemerintah daerah setempat, dan 300 pelaku UMKM di Kabupaten Karo. (BWY/SAS)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025