Tingkatkan Kesadaran Pelindungan Desain Industri, DJKI Berikan Konsultasi Tatap Muka

Cikarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali melaksanakan Kegiatan Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri. Kegiatan kali ini berlangsung di Sakura Park Hotel & Residence Cikarang, Jawa Barat pada Selasa, 14 Mei 2024.

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk menyelaraskan pemahaman terkait penyiapan data administratif dan substantif desain industri yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dikarenakan masih banyak ditemukan berbagai kendala dalam proses pengajuan desain industri yang dilakukan oleh pemohon sehingga berpotensi membuat suatu permohonan tersebut ditarik kembali bahkan ditolak. 

Desain industri secara sederhana dapat diartikan sebagai salah satu jenis kekayaan intelektual (KI) yang dihasilkan dari  olah pikir dan kreativitas manusia yang dapat dilindungi hak dan kepemilikannya. 

“Sistem desain industri di Indonesia menganut prinsip konstitutif, yang artinya pemohon perorangan maupun badan hukum, baik sendiri maupun bersama-sama harus mengajukan permohonan ke DJKI untuk memperoleh hak desain industri,” ujar Syahdi Hadiyanto selaku Ketua Tim Kerja Pemeriksa Desain Industri yang mewakili Direktur Hak Cipta dan Desain Industri. 

Selanjutnya, Syahdi menjelaskan bahwa permohonan desain industri yang diajukan ke DJKI akan melalui proses pemeriksaan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian permohonan secara administrasi maupun substantif.

Pemeriksaan administratif meliputi pemeriksaan fisik dan dokumen formalitas sedangkan pemeriksaan substantif meliputi kebaruan desain industri. Data yang disusun secara cermat dapat meningkatkan peluang keberhasilan permohonan desain industri untuk mendapatkan sertifikat sekaligus menekan biaya dan waktu pemrosesan permohonan.

“Data administratif dan substantif desain industri yang lengkap dan benar secara tidak langsung akan berkontribusi pada peningkatan kualitas KI secara keseluruhan dan dapat dimanfaatkan untuk penelitian, pendidikan serta inovasi di masa depan,” lanjut Syahdi

Pada kesempatan yang sama, Fita Permata selaku Ketua Pelaksana Kegiatan menjelaskan bahwa pemeriksaan data administratif dan substantif dilakukan untuk melindungi desain industri kepada pihak yang berhak. Untuk pengajuan pendaftaran desain industri sendiri saat ini sudah bisa diajukan secara online oleh para pemohon melalui laman https://desainindustri.dgip.go.id/.

“Harapannya melalui kegiatan ini dapat memberikan informasi teknis terkait cara penyiapan data, melakukan evaluasi dan menyelaraskan pemahaman terkait data administratif dan substantif desain industri yang lengkap dan benar sebelum pemohon mengajukan permohonannya,” jelasnya.

Dalam kegiatan ini juga dihadirkan narasumber yakni Harry Anugrah Mawardi selaku Dosen Fakultas Teknik dan Desain Institut Teknologi Sains Bandung, Bayu Saputra Slamet selaku Pemeriksa Desain Industri Muda , dan Habibah Afianti Windyaswara selaku Analis Kekayaan Intelektual serta dihadiri peserta sebanyak 80 orang yang terdiri dari Mahasiswa Institut Teknologi Sains Bandung (ITSB) dan President University. (Eys/Syl)



LIPUTAN TERKAIT

Panas yang Menjadi Cita Rasa: Kisah Teh Tayu dari Pesisir Bangka

“Ketika kebun teh lain tumbuh dalam pelukan kabut pegunungan, Teh Tayu justru akrab dengan panas matahari pesisir.” Di banyak tempat di Indonesia, kebun teh identik dengan udara sejuk dan hamparan hijau di dataran tinggi. Nama-nama seperti Puncak atau Gambung kerap menjadi gambaran umum tentang di mana teh tumbuh subur. Namun di sudut barat Pulau Bangka, tepatnya di Dusun Tayu, Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, cerita itu berbeda.

Sabtu, 7 Maret 2026

Program Pelatihan Global Manajemen Aset KI dari WIPO Resmi Dibuka

Kemampuan mengelola aset kekayaan intelektual (KI) tidak lagi hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga strategi bisnis yang mampu menciptakan nilai ekonomi. Menjawab kebutuhan tersebut, World Intellectual Property Organization melalui WIPO Academy membuka pendaftaran Advanced International Certificate Course (AICC) on Intellectual Property Asset Management for Business Success, sebuah program pelatihan global yang dirancang untuk memperkuat kemampuan profesional dalam mengelola aset kekayaan intelektual agar mendukung inovasi dan pertumbuhan bisnis.

Jumat, 6 Maret 2026

Kesadaran Hak Cipta Terus Meningkat, DJKI Dorong Kreator Lindungi Karya Sejak Dini

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mendorong masyarakat untuk meningkatkan pelindungan karya melalui pencatatan hak cipta. Upaya ini dilakukan seiring meningkatnya jumlah permohonan pencatatan hak cipta yang kini telah mencapai lebih dari 229 ribu permohonan dan tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Jumat, 6 Maret 2026

Selengkapnya