Jakarta - Kekayaan Intelektual (KI) memiliki peran penting bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara. Oleh karenanya keberadaan Konsultan KI hadir untuk membantu dalam proses mengajukan pendaftaran atau pencatatan di bidang KI baik skala nasional maupun internasional.
Setiap jenis KI memiliki karakteristik yang berbeda sehingga seorang Konsultan KI dituntut untuk memiliki kemampuan dan pengetahuan legal praktis dan teknis yang baik terhadap seluruh jenis KI.
Hal tersebut disampaikan oleh Sri Lastami selaku Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI pada Workshop Nasional Konsultan KI, Senin, 13 November 2023 di Manhattan Hotel, Jakarta.
Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan penyampaian instrumen hukum dan kebijakan terbaru terkait konsultan KI yakni Peraturan Pemerintah No. 100 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut.
“Dalam peraturan perundang-undangan yang baru ini cukup banyak hal-hal baru yang diatur, seperti asas tunggal organisasi profesi, pembentukan Majelis Pengawas Konsultan KI, dan lain-lain,” kata Lastami.
“Untuk itu kita patut bersyukur sekaligus berharap bahwa tata kelola profesi Konsultan KI akan semakin baik di masa yang akan datang,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) Suyud Margono menyampaikan bahwa Konsultan KI yang merupakan bagian dari pelayanan publik memiliki peran dalam upaya pelindungan KI.
“Oleh karena itu, melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan pengetahuan konsultan KI dalam mewakili kepentingan pemohon KI. Baik pada tahap pengelolaan KI yang komersil, pendampingan perkara KI, dan pemantauan KI oleh pihak ketiga,” pungkasnya.
Sebagai informasi, workshop ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kerja sama DJKI dan AKHKI dalam rangka pelaksanaan pemajuan ekosistem KI, mulai dari pemahaman dasar, analisa potensi pemilikan KI hingga pengelolaan portofolionya. Kegiatan ini mengikutsertakan 150 konsultan KI sebagai peserta dan diselenggarakan mulai tanggal 13 s.d 14 November 2023. (Ver/Dit)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025