Tingkatkan Kapasitas dan Pengetahuan Konsultan KI melalui Workshop Nasional Konsultan KI

Jakarta - Kekayaan Intelektual (KI) memiliki peran penting bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara. Oleh karenanya keberadaan Konsultan KI hadir untuk membantu dalam proses mengajukan pendaftaran atau pencatatan di bidang KI baik skala nasional maupun internasional.

Setiap jenis KI memiliki karakteristik yang berbeda sehingga seorang Konsultan KI dituntut untuk memiliki kemampuan dan pengetahuan legal praktis dan teknis yang baik terhadap seluruh jenis KI.

Hal tersebut disampaikan oleh Sri Lastami selaku Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI pada Workshop Nasional Konsultan KI, Senin, 13 November 2023 di Manhattan Hotel, Jakarta. 

Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan penyampaian instrumen hukum dan kebijakan terbaru terkait konsultan KI yakni Peraturan Pemerintah No. 100 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut.

“Dalam peraturan perundang-undangan yang baru ini cukup banyak hal-hal baru yang diatur, seperti asas tunggal organisasi profesi, pembentukan Majelis Pengawas Konsultan KI, dan lain-lain,” kata Lastami. 

“Untuk itu kita patut bersyukur sekaligus berharap bahwa tata kelola profesi Konsultan KI akan semakin baik di masa yang akan datang,” lanjutnya. 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) Suyud Margono menyampaikan bahwa Konsultan KI yang merupakan bagian dari pelayanan publik memiliki peran dalam upaya pelindungan KI.

“Oleh karena itu, melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan pengetahuan konsultan KI dalam mewakili kepentingan pemohon KI. Baik pada tahap pengelolaan KI yang komersil, pendampingan perkara KI, dan pemantauan KI oleh pihak ketiga,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, workshop ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kerja sama DJKI dan AKHKI dalam rangka pelaksanaan pemajuan ekosistem KI, mulai dari pemahaman dasar, analisa potensi pemilikan KI hingga pengelolaan portofolionya. Kegiatan ini mengikutsertakan 150 konsultan KI sebagai peserta dan diselenggarakan mulai tanggal 13 s.d 14 November 2023. (Ver/Dit)



LIPUTAN TERKAIT

Dominasi Buku dalam Pencatatan Hak Cipta di DJKI, Bukti Geliat Literasi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mengumumkan data permohonan pencatatan hak cipta yang diterima pada tahun 2024, dengan dominasi buku sebagai kategori tertinggi. Sebanyak 27.397 permohonan hak cipta berhasil dicatatkan untuk kategori buku, ini menunjukkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam berkarya tulis.

Jumat, 30 Mei 2025

Indonesia Perkuat Pelindungan KI di Era Digital untuk Dorong Daya Saing Bangsa

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.

Rabu, 28 Mei 2025

DJKI Buka Akses Publik ke Koleksi Buku Kekayaan Intelektual Melalui ePerpusDJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.

Senin, 26 Mei 2025

Selengkapnya