Bogor - Sebagai upaya mewujudkan pegawai yang profesional, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Integrasi Penilaian Angka Kredit (AK) Pejabat Fungsional Pemeriksa Kekayaan Intelektual (KI) pada Selasa, 10 Oktober 2023, di Hotel Horison Ultima Bhuvana Ciawi, Bogor.
“Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional Pemeriksa KI, Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) merupakan hal yang sangat penting, karena tanpa adanya AK berupa DUPAK, seorang PNS pada jabatan fungsional tersebut tidak dapat melakukan kenaikan pangkat dan jabatan, sehingga dapat menghambat karir pegawai yang bersangkutan,” ujar Kepala Bagian Keuangan Rian Arvin dalam sambutannya.
Jabatan Pemeriksa KI termasuk ke dalam Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dimana penilaian kinerjanya menggunakan AK. JFT sendiri merupakan kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, dan wewenang suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Dalam kesempatan yang sama Rian juga menyampaikan terkait perkembangan kebijakan terkait dengan AK yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional khususnya dalam Pasal 26.
“Dalam peraturan tersebut menyampaikan bahwa diperlukannya Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi paling lambat 31 Desember 2023. Sehingga ini menjadi atensi bagi para pemeriksa agar dapat dilaksanakan sebagaimana yang tertulis,” pungkas Rian.
Melalui kegiatan ini diharapkan para pegawai di lingkungan Kemenkumham, khususnya DJKI dapat bekerja sama lebih baik lagi dengan menerapkan tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI) demi mewujudkan tujuan DJKI menjadi World Class Intellectual Property Office.
Sebagai informasi, kegiatan ini dilaksanakan selama 4 hari yang dihadiri oleh 80 peserta dan Biro Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM. Turut hadir menjadi narasumber perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), serta Badan Kepegawaian Negara.(bwy/sas)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025