Tingkatkan Inovasi dan Proteksi, Patent One Stop Service Dorong Pertumbuhan Paten di Sulawesi Selatan

Makassar - Sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan jumlah permohonan paten dalam negeri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) di 33 provinsi, salah satunya di Provinsi Sulawesi Selatan pada 3 s.d 7 Juni 2024.

Kegiatan POSS merupakan terobosan DJKI bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham dalam menghadirkan Layanan Paten yang berkualitas dan efektif kepada para pengguna layanan Paten. Kegiatan ini menghadirkan langsung narasumber dan pemeriksa paten yang expert di bidangnya masing-masing. 

Pada kesempatan itu, Faisal Syamsuddin selaku Pemeriksa Paten Madya menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang bisnis proses paten dari mulai permohonan sampai dengan pasca permohonan.

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan jumlah permohonan paten dan pelindungan paten, serta untuk mendapatkan peta wilayah layanan Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD),”  jelas Faisal.

Dalam kegiatan POSS ini akan dilaksanakan sosialisasi dan asistensi kepada 50 peserta yang terdiri dari Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan, dan Pelaku Industri di Provinsi Sulawesi Selatan yang diharapkan mampu memahami proses bisnis paten dan mendorong terciptanya budaya inovasi paten.

Di sisi yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan Hernandi juga menyampaikan bahwa untuk mempersiapkan visi Indonesia Emas 2045 diperlukan penyediaan lapangan kerja yang lebih banyak dan lebih luas daripada saat ini.

“Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan dari kebijakan paten, yakni menciptakan lapangan kerja dari hasil invensi yang mampu diterapkan pada industri,” ungkap Hernandi.

Di Sulawesi Selatan sendiri, permohonan paten pada tahun 2023 sebanyak 144 permohonan. Dari angka tersebut terlihat adanya kenaikan dari tahun 2022 yang berjumlah 130 permohonan. 

Sementara, jika dilihat dari tahun-tahun sebelumnya hampir naik dua kali lipatnya, yaitu pada tahun 2020 dan 2021 yang sama-sama memiliki jumlah permohonan yang sama, yakni 75 permohonan.

“Kenaikan jumlah permohonan paten tersebut, salah satunya dipengaruhi oleh upaya dari DJKI yang telah membuka akses permohonan paten kepada publik dan upaya dari Kanwil Kemenkumham dalam menjalin Nota Kesepahaman dengan Perguruan Tinggi di Sulawesi Selatan,” ujar Hernandi.

“Terdata hingga saat ini Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan telah menjalin kerja sama kekayaan intelektual (KI) dengan 12 perguruan tinggi di Sulawesi Selatan,” lanjutnya.

Di akhir sambutannya, Hernandi berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan ekonomi di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan.

Sebagai tambahan informasi, pada kesempatan tersebut juga diserahkan dua sertifikat paten secara simbolis kepada Universitas Muslim Indonesia untuk invensinya dengan judul Metode Perbanyakan Bibit Lada melalui Teknologi Trichoderma dan kepada Universitas Hasanudin untuk invensinya dengan judul Komposisi Linimen Kombinasi Lemak Ayam Broiler (Gallus Domesticus) dan Virgin Coconut Oil (VCO).



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

DJKI Gelar Webinar OKE KI: Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu Bersama Makki Omar Parikesit

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, menyelenggarakan kegiatan Webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dengan mengangkat tema “Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu” Kegiatan ini menghadirkan narasumber Makki Omar Parikesit, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional LMKN, pada Senin, 2 Juni 2025.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya