Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Subdit Indikasi Geografis menyelenggarakan kegiatan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Tenun Ikat Flores Timur pada tanggal 22 - 26 April 2024.
Kegiatan pemeriksaan substantif Tenun Ikat Flores Timur dilaksanakan setelah tahap publikasi selesai untuk memastikan kesesuaian antara Dokumen Deskripsi dengan kondisi nyata di lapangan. Kegiatan berlangsung lancar dengan mengunjungi enam kelompok penenun. Tim Ahli Indikasi Geografis sudah memverifikasi kesesuaian Dokumen Deskripsi selama tiga hari dan diakhiri dengan evaluasi hasil pemeriksaan substantif.
Pemeriksaan Substantif dilakukan di beberapa titik Sentra Tenun yang ada di Kabupaten Flores Timur. Kendala yang dialami tim pemeriksaan substantif pada saat di lapangan yaitu lokasi dari masing-masing sentra tenun yang berjauhan.
“Penggunaan logo produk dan logo Indikasi Geografis Nasional yang baru harus digunakan dalam kemasan produk dan label produk,” terang Tim Ahli Indikasi Geografis, Mariana Molnar Gabor pada 22 April 2024 di Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Lebih lanjut, Tim Ahli Indikasi Geografis Gunawan juga mengatakan bahwa dinas dan kantor wilayah terkait berperan penting dalam memfasilitasi apabila ditemukan pelanggaran penggunaan logo Indikasi Geografis jika sudah terdaftar yang kemudian bisa dilaporkan ke DJKI.
Tim juga melakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur Petrus Pedo Maran. Petrus mengatakan saat ini sudah ada “kelompok penenun milenial” yang berusia SMP/SMA sehingga sudah ada generasi penerus untuk Tenun Ikat Flores Timur.
“Saya sangat berharap proses Pemeriksaan Substantif ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat Flores Timur ketika sudah terdaftar nanti,” ujar Petrus.
Sebagai informasi, kegiatan ini dilaksanakan bersama Zenni Mardhatillah selaku staff Indikasi Geografis didampingi oleh Yudhi Prasetyo dan Leonardo selaku perwakilan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur serta Siprianus Sina Ritan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Flores Timur, Yosef Arnoldus Pati, selaku Kabid Perindustrian pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Tenun Ikat Flores Timur, Maria.
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025