Tim Ahli Indikasi Geografis Tahun 2024-2028 Diharapkan Dapat Membantu Meningkatkan Permohonan Indikasi Geografis

Jakarta - Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua mengatakan Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM tengah mengupayakan peningkatan pelindungan dan komersialisasi produk indikasi geografis Indonesia. Terlebih, di 2024 ini DJKI telah mencanangkan tahun tematik Indikasi Geografis.

Indikasi Geografis (IG) merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut.

Produk IG yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu tersebut sangat berpeluang besar memiliki nilai premium yang lebih tinggi dipasaran. Sebab, produk IG hanya dapat diproduksi di wilayah tertentu dan tidak dapat diproduksi di tempat lain. 

Namun, menurut Kurniaman, produk IG Indonesia yang terdaftar masih terbilang sedikit apabila melihat geografis Indonesia yang kaya akan flora dan fauna serta kental akan nilai budaya adat istiadat.

“IG terdaftar dalam negeri ada 123. Ini menjadi tantangan kita, apakah hanya segini jumlahnya? Karena kalau dilihat dari jumlah 123 tersebut, 47 diantaranya adalah produk jenis kopi. Kalau melihat dari penelitian yang ada, dan kita fokus (untuk didaftarkan) jumlah varietas kopi di Indonesia sekitar lebih dari 300,” kata Kurniaman saat membuka acara rapat koordinasi dengan Tim Ahli Indikasi Geografis Tahun 2024-2028 pada hari Selasa, 20 Februari 2024 di Ruang Rapat Ali Said Gedung Eks Sentra Mulia Jakarta.

Guna meningkatkan produk IG Indonesia terlindungi dan ter-komersialisasi dengan baik, Pemerintah Indonesia membuat berbagai terobosan kebijakan dan program. Diantaranya dengan percepatan pendaftaran IG, serta pendampingan penyusunan dokumen deskripsi sebagai syarat utama dalam mendaftarkan permohonan IG.

Selain itu, pemerintah juga membentuk Tim Ahli Indikasi Geografis yang membantu pemerintah dalam melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen deskripsi IG dan melakukan pengawasan terhadap pemakaian IG terdaftar.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) pada 6 Februari 2024 lalu telah melantik 15 orang Tim Ahli Indikasi Geografis.

Kurniaman menjelaskan bahwa Tim Ahli Indikasi Geografis merupakan tim yang terdiri atas orang yang memiliki keahlian yang melakukan penilaian mengenai dokumen deskripsi IG dan memberikan pertimbangan atau rekomendasi kepada Menteri sehubungan dengan pendaftaran, pengubahan, pembatalan, pembinaan teknis dan/atau pengawasan IG nasional.

“Kemudian melakukan pengawasan terhadap pemakaian indikasi geografis terdaftar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambahnya.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Kurniaman berharap kepada Tim Ahli Indikasi Geografis Tahun 2024-2028 dapat meningkatkan permohonan dan pendaftaran IG.

“Kita dapat menggali potensi IG dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan dan kelautan, peternakan, serta kerajinan tangan,” pungkas Kurniaman.



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya