Tim Ahli Indikasi Geografis Lakukan Pemeriksaan Substantif Tiga Produk Indikasi Geografis Bali

Bali – Tim ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan kementerian/lembaga terkait melakukan pemeriksaan substantif indikasi geografis terhadap tiga produk unggulan dari Bali pada 30-31 Juli 2024. Ketiga produk tersebut yaitu  Garam Gumbrih, Lukisan Kamasan Bali, dan Garam Tejakula. 

Ketua Tim Kerja Layanan Indikasi Geografis Irma Mariana menjelaskan Bali merupakan wilayah yang memiliki  banyak kesenian sehingga bisa berpengaruh pada sektor ekonomi dan pariwisata Provinsi Bali. Penggunaan label dan logo Indikasi Geografis pada produk Indikasi Geografis yang dipasarkan harus dilakukan ketika sudah terdaftar.

“Ini adalah upaya untuk menghindari pelanggaran penggunaan nama dan menjamin kualitas dari produk indikasi geografis, karena hanya produk terbaik saja yang dapat menggunakan logo Indikasi Geografis,” ujar Irma pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Tim Ahli Indikasi Geografis pertama memeriksa Garam Gumbrih dari Desa Gumbrih yang memiliki kristal garam berwarna putih bersih dengan butiran kecil yang tidak terasa pahit dan mudah larut. Proses produksi Garam Gumbrih menggunakan bahan baku utama berupa bunga pasir, yaitu pasir yang menangkap kristal garam akibat pasang surut air laut dan sinar matahari. 

“Meski menggunakan peralatan tradisional seperti tulud, serok, sosor, wajan, dan kukusan, proses kristalisasi garam melalui perebusan air tuah menggunakan kayu bakar selama lima jam secara terus menerus menghasilkan produk berkualitas tinggi dengan kandungan kadar garam lebih dari 97,72% yang telah teruji di laboratorium BBPOM Denpasar,” ujar Ketua MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) Garam Gumbrih I Made Wandra pada kesempatan terpisah.

Di sisi lain, Lukisan Kamasan memiliki kekhasan dari bahan, warna, teknik pewarnaan dan teknik melukisnya. Lukisan Kamasan Bali memiliki karakteristik dalam penggambarannya diambil dari strilisasi bentuk manusia, tumbuhan, hewan, serta unsur-unsur yang ada di alam nyata. Lukisan Kamasan Bali diambil dari cerita pewayangan pada lontar, dan cerita setempat. Sebelum memulai melukis, kain blacu atau kanvas yang digunakan diberikan bubur beras dengan tujuan agar kain lebih tebal sehingga warna yang digunakan tidak tembus ke kain bagian belakang.

Pejabat Bupati Kabupaten Klungkung I Nyoman Jendrika menjelaskan mengenai pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis Lukisan Kamasan Bali, karena sudah banyak pelanggaran penggunaan Lukisan Kamasan Bali di Provinsi Bali, seperti ditemukan penggunaan Lukisan Kamasan Bali printing pada dinding Bandara Ngurah Rai. Saat ini, Lukisan Kamasan sudah banyak digunakan sebagai interior hotel yang ada di Bali.  

“Saya sangat berharap perlindungan Kekayaan Intelektual khususnya Indikasi Geografis Lukisan Kamasan Bali bisa segera terdaftar agar menghindari pelanggaran penggunaan,” ujarnya.

Sementara itu, Garam Tejakula dikenal dengan dua varian utamanya, yaitu Garam Tejakula Alami dan Garam Super Tejakula. Garam ini memiliki kristal garam yang putih, butirannya kecil, renyah, tidak pahit di lidah, dan mudah hancur. Proses produksinya menggunakan bahan baku dan metode tradisional yang memanfaatkan sinar matahari dan air laut yang bersih dari kawasan Tejakula, Bali Utara. 

“Garam Tejakula tidak hanya dikenal di pasar lokal, tetapi juga mulai merambah pasar internasional berkat kualitasnya yang unggul,” terang Ketua MPIG Garam Tejakula I Made Widnyana.

Sebagai informasi, pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan ketiga produk tersebut memenuhi syarat-syarat indikasi geografis yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hal ini penting untuk memberikan perlindungan hukum serta pengakuan terhadap keunikan dan kualitas produk lokal. Dengan pengakuan ini, diharapkan identitas dan daya saing produk-produk unggulan Bali di pasar nasional dan internasional akan semakin kuat sehingga dapat mendongkrak perekonomian Bali.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Perdana Gelar Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, melaksanakan pemeriksaan substantif perdana terhadap permohonan Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam mempercepat proses pelindungan Indikasi Geografis serta mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Selasa, 1 Juli 2025

Selengkapnya