Tim Ahli Indikasi Geografis Lakukan Pemeriksaan Substantif Lapangan Rambutan Parakan

Tangerang - Direktorat Jenderal Kekayaan Inteletual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencanangkan Tahun 2024 sebagai tahun tematik Indikasi Geografis (IG). salah satu programnya adalah percepatan pendaftaran IG.

Melalui percepatan pendaftaran IG ini, DJKI mendorong setiap daerah meningkatkan permohonan pendaftaran produk yang memiliki potensi IG. Agar produk yang memiliki kekhasan tertentu dan hanya terdapat di daerah tertentu ini mendapatkan pelindungan hukum serta meningkatkan nilai jual.

Salah satu percepatan pendaftaran IG yang dilakukan oleh DJKI adalah dengan mempercepat proses pemeriksaan administrasi dokumen deskripsi permohonan pendaftaran IG dan pemeriksaan substansi.

Mengawali tahun 2024 ini, DJKI bersama Tim Ahli Indikasi Geografis melakukan pemeriksaan substansi lapangan terhadap permohonan pendaftaran IG Rambutan Parakan Tangerang selama tiga hari pada tanggal 30 Januari - 1 Februari 2024 di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Selama pemeriksaan substantif lapangan, Tim Ahli Indikasi Geografis yang terdiri dari Riyadil Jinan dan Gunawan didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten; Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang, A. Jatnika S; Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Febiani; Kepala UPTD Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Eman Sumarna; serta perwakilan dari asosiasi Rampak Asli Karang sebagai pemohon.

Sementara untuk pemeriksaannya dilakukan di empat lokasi kebun Rambutan Parakan yang terdapat di  dua kecamatan yaitu Kecamatan Cisauk dan Kecamatan Legok.

Menurut Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan, Febiani rambutan Parakan merupakan ikon flora Kabupaten Tangerang yang perlu mendapatkan pelindungan hukum atas reputasi, kualitas, dan karakteristik yang dimiliki buah tersebut.

“Upaya pelindungan IG merupakan langkah penting untuk menjaga keberlanjutan dan pelestarian Rambutan Parakan dari ancaman pembangunan,” ujar Ibu Febiani saat mendampingi Tim Ahli Indikasi Geografis di Kecamatan Cisauk, Kab. Tangerang, Selasa, 30 Januari 2024.

Rambutan Parakan Tangerang sendiri memiliki karakteristik berupa bentuk buah yang lonjong, warna kulit buah masak merah kehitaman dan mengkilat, panjang rambut 1-2 cm serta rasa buah yang manis. Tentu deskripsi karakteristik dan kualitas Rambutan Parakan Tangerang juga harus didukung dengan hasil pengujian laboratorium.

Di samping itu, Tim Ahli Indikasi Geografis Riyadil Jinan mengatakan untuk memberkuat data dukung terhadap permohonan pendaftaran IG rambutan Parakan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang dapat bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk mendapatkan fasilitasi riset dalam bidang kekayaan intelektual melalui pengujian laboratorium untuk sampel Rambutan Parakan Tangerang.

“Diharapkan hasil pengujian dapat melengkapi informasi yang dibutuhkan untuk mendukung pengajuan IG Rambutan Parakan Tangerang,” ucap Riyadil Jinan.

Setelah tiga hari dilakukan pemeriksaan lapangan, Tim Ahli Indikasi Geografis lainnya yaitu Gunawan menyampaikan bahwa secara substansi kondisi aktual di lapangan sesuai dengan apa yang tertuang dalam dokumen deskripsi.

“Hanya saja masih ada beberapa hal yang perlu ditambahkan dan diperbaiki,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Rampak Asli Karang beserta Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Tangerang menyatakan komitmennya untuk segera melengkapi kekurangan dokumen deskripsi tersebut.

Dengan kerja sama antara Rampak Asli Karang, pemerintah daerah serta instansi terkait, langkah-langkah menuju pelindungan IG Rambutan Parakan Tangerang diharapkan akan segera terwujud untuk dapat memberikan manfaat yang luas untuk masyarakat Kabupaten Tangerang.



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya