Tertib Bayar Royalti, LMKN Berikan Penghargaan Kepada Sejumlah Pengguna

Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Bernard Nainggolan, menyerahkan penghargaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap telah secara tertib menaati kewajiban membayar royalti musik/lagu. Pemberian penghargaan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengguna musik/lagu untuk membayar royalti.

“Sebagai alat bantu pemerintah yang salah satu tugas dan fungsinya adalah mengelola royalti, kami mengepresiasi kesadaran dan ketertiban para pihak yang telah tertib membayar. Kami berharap dengan penghargaan ini, pihak-pihak lainnya yang masih belum membayar royalti akan mau ikut membayar juga,” ujar Bernard pada Selasa, 19 Desember 2023 di Aula Oemar Seno Adji, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Penerima penghargaan antara lain Rumah Bernyanyi Happy Puppy, Retail Indomarco Prismatama atau Indomaret, PT. Rekso Nasional Food (McDonald's Indonesia), Konser Nasional PT Kantara Kreatif Produktif, dan Konser Internasional PT Idea Music Entertainment/Konser BlackPink World Tour (Born Pink) Jakarta. 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen melanjutkan bahwa pembayaran royalti dari pengguna sangatlah penting untuk keberlangsungan ekosistem kreatif di Indonesia. Tanpa apresiasi yang cukup niscaya daya kreasi dan inovasi masyarakat akan hilang.

“Kami berharap dengan pemberian apresiasi pada pembayar royalti juga akan memperbaiki eksositem musik/lagu di Indonesia sehingga ke depan manfaat ekonomi dari para pencipta dan hak terkait akan menguatkan ekonomi kreatif di Indonesia,” ucapnya pada kesempatan yang sama. 

Selain itu, Dirjen KI juga menyerahkan penerbitan dan perpanjangan izin operasional untuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bidang musik dan/atau lagu dan bidang literasi. Surat izin diserahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan catatan bahwa DJKI dan Dewan Pengawas LMKN masih memberikan pembinaan kinerja efektivitas dan efisiensi seluruh LMK. 

“Transparan perlu dilakukan dalam proses penarikan dan pendistribusian royalti. Saya rasa ini akan mengurangi pro kontra di stakeholder. Kita berharap kinerja LMK lebih baik dan transparan dalam mengelola royalti,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, Kementerian Hukum dan HAM juga menyadari perlunya perbaikan instrumen hukum dalam sistem pengelolaan royalti. Min Usihen mengatakan bahwa pihaknya akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. 

“Kami juga menyiapkan PP mekanikal musik dan lagu yang akan dimasukkan ke program penyusunan pada 2024. Kami berharap ini bisa selesai di awal tahun depan,” sambungnya.

Sebagai informasi, pertemuan ini kemudian dilanjutkan dengan diskusi terkait hasil kajian Badan Strategi Kebijakan HAM (BSK) terkait LMKN. Salah satu rekomendasi dari BSK adalah meningkatkan pemahaman masyarakat terkait tugas dan fungsi LMKN. (Kad/Ver)



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya