Ternyata Alat Musik Tradisional Dapat Dipatenkan

Alat musik tradisional dapat dilindungi kekayaan intelektualnya melalui paten. Dengan catatan, selama alat musik tersebut memenuhi persyaratan untuk diberi paten.

Hal itu disampaikan Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Dede Mia Yusanti saat menjadi narasumber kegiatan Pra-kongres Musik Tradisi Nusantara yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara virtual pada Jum’at (27/8/2021).

Menurut Dede, apabila merujuk pada Pasal 4 dan 9 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten) maka alat musik dapat dilindungi melalui paten.

Tetapi, apakah alat musik tradisional juga dapat diberi paten, Dede menjelaskan bahwa untuk mendapatkan paten, ada tiga (3) persyaratan utama yang harus dipenuhi yaitu, Pertama, syaratnya harus baru. Kedua, memiliki langkah inventif. Ketiga, dapat diterapkan di dalam industri.

“Artinya, yang didaftarkan itu harus sesuatu yang belum ada sebelumnya, walaupun perbedaannya sedikit, tetapi dia harus berbeda dengan yang sudah ada,” kata Dede.

“Selain itu, alat tersebut harus punya kelebihan. Yang namanya paten itu mencoba untuk memecahkan permasalahan di bidang teknologi,” ujarnya menambahkan.

Dede mencontohkan, “Misal, perubahan yang kita buat dari alat musik tradisional itu jadi lebih bagus atau lebih baik, lebih nyaring suaranya.”

Jadi pelindungan paten alat musik tradisional bukan semata-mata alat musik tradisionalnya, akan tetapi harus ada modifikasi, dan memiliki perubahan dari yang sudah ada sebelumnya.

Diakhir paparan, Dede menyampaikan banyak permohonan paten yang didasarkan pada alat musik tradisional yang telah didaftarkan di DJKI yang menunjukkan bahwa alat musik tradisional berpotensi untuk dapat dikembangkan seiring dengan perkembangan teknologi.


LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya