Jakarta - Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang Yasmon menghendaki adanya peningkatan kerja sama dengan Kantor Paten dan Merek Dagang Amerika Serikat (USPTO).
Kerja Sama tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan para pemeriksa paten di Indonesia baik dari peningkatan pengetahuan terhadap perkembangan teknologi maupun pemeriksaan.
“Apakah dimungkinkan mengirim pemeriksa paten di Indonesia ke kantor-kantor paten yang lebih maju di negara lain seperti USPTO? Tidak hanya sekedar pelatihan secara online atau training selama satu minggu, tetapi melaksanakan on job training (OJT) di situ,” ungkap Yasmon.
Disampaikan dalam kesempatannya memimpin pertemuan dengan USPTO di ruang rapat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual pada Selasa, 31 Januari 2023, Yasmon mengharapkan melalui OJT tersebut, para pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan paten dengan lebih efektif lagi.
Melalui kesempatan ini, selain membahas kerja sama bilateral antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan USPTO, pertemuan ini juga membicarakan perkembangan regulasi Kekayaan Intelektual (KI) dan penegakan hukumnya termasuk rencana amandemen Undang-Undang (UU) Paten, Desain Industri, Merek, Indikasi Geografis (IG) dan Hak Cipta.
Yasmon menjelaskan, saat ini Rancangan UU Paten sudah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menunggu pemberitahuan untuk dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain mempertimbangkan aturan internasional, RUU ini juga dirancang dengan mempertimbangkan kepentingan nasional.
Selanjutnya, Direktur Hak Cipta Dan Desain Industri Anggoro Dasananto menjelaskan terkait revisi UU Hak Cipta yang rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.
Anggoro juga menerangkan bahwa perubahan UU Desain Industri saat ini juga telah masuk ke dalam Prolegnas tahun 2023.
“Salah satu substansi yang diatur dalam RUU DI yaitu mengenai perbedaan dari merek tiga dimensi dengan DI yang seringkali bersinggungan. Perubahan pada UU ini diharapkan dapat mengakomodir hal tersebut karena digunakan dalam pengadilan,” ujarnya.
Menyusul penjelasan Anggoro, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menyampaikan tentang perbandingan pemeriksaan merek antara UU Merek Nomor 20 tahun 2016 dengan Omnibuslaw.
Menurutnya, Omnibuslaw sangat efektif diterapkan karena mempersingkat jangka waktu pemeriksaan yang pada awalnya 150 hari menjadi 90 hari dengan catatan tidak mendapatkan oposisi atau keberatan dari pihak lain.
“Dengan begitu, kondisi sekarang lima hingga enam bulan sudah selesai, untuk selanjutnya target yang harus diraih adalah empat bulan,” harap Kurniaman.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menambahkan bahwa langkah-langkah tersebut merupakan salah satu dari upaya Indonesia untuk keluar dari status Priority Watch List (PWL). Diharapkan melalui hal tersebut dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia.
Sejalan dengan hal tersebut, Matthew Kohner dari USPTO menyampaikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang telah ditempuh Indonesia, khususnya DJKI.
“Banyak investor dari Amerika yang tertarik untuk berinvestasi, tetapi masih menyimpan kekhawatiran terhadap pelindungan mereknya. Untuk itu, kerja sama yang dilaksanakan dengan USPTO diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan mereka dalam berinvestasi di Indonesia,” terang Matthew.
Mengakhiri pertemuan tersebut, DJKI dan USPTO berencana untuk melanjutkan diskusi pada kesempatan mendatang dengan membahas lebih detail dan menuangkannya ke dalam butir-butir implementasi kegiatan. (daw/syl)
Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.
Kamis, 24 April 2025
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.
Rabu, 23 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pertemuan bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) EXPERT on IP di Kantor DJKI, pada 22 April 2025. Kegiatan yang membahas peluang kerja sama antara DJKI dan JICA tersebut turut mempertemukan Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon dengan Inoue Kazutoshi sebagai penerus Oka Hiroyuki yang telah selesai bertugas sebagai JICA EXPERT on IP di tahun ini.
Selasa, 22 April 2025
Kamis, 24 April 2025
Kamis, 24 April 2025
Rabu, 23 April 2025