Terapkan Hukum Acara yang Baik, DJKI Gelar Pelatihan terkait persidangan untuk Komisi Banding Paten

Bandung-Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) merupakan komisi independen yang ada di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). KBP memiliki peranan untuk memfasilitasi para pencari keadilan untuk melakukan upaya hukum pertama sebelum masuk ke lingkup pengadilan. 

“KBP memiliki tugas untuk menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding pada rezim kekayaan intelektual di bidang paten“ ungkap Inspektur Jenderal Kemenkumham sekaligus Ketua KBP RI Razilu pada kegiatan Penguatan Substansi terkait Pelaksanaan Beracara dalam Persidangan, Penyusunan Surat Jawaban Gugatan serta Teknis Hukum dan Pembuktian di Pengadilan yang digelar di Hotel Luxton, Bandung pada 6 s.d 9 September 2023. 

Menurut Razilu, wujud permohonan banding yang menjadi ruang lingkup dari KBP RI yaitu, penolakan permohonan, koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan diberi paten, serta keputusan pemberian paten.

“Dalam rentang waktu 5 tahun terakhir, yaitu sejak tahun 2019 sampai dengan Agustus 2023, komisi banding paten telah menerima permohonan banding sebanyak 120 permohonan, dan sebanyak 94 permohonan tersebut telah diputus oleh Majelis Banding Paten,” terang Razilu.

Razilu menyampaikan bahwa jumlah permohonan ini memperlihatkan bahwa KBP RI memiliki posisi strategis untuk meningkatkan kepercayaan, baik di skala nasional maupun internasional terkait pelindungan kekayaan intelektual, khususnya di bidang paten.

Razilu menambahkan bahwa untuk menjadi anggota KBP RI harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu merupakan pemeriksa paten di internal DJKI dan ahli paten yang berasal dari akademisi atau praktisi hukum. Mayoritas latar belakang ilmu yang dimiliki oleh anggota KBP RI saat ini bukan berasal dari ilmu hukum, melainkan dari ilmu eksakta. 

Sementara itu, proses persidangan permohonan banding paten tunduk terhadap hukum acara perdata. Oleh sebab itu, Razilu menegaskan bahwa masing-masing anggota KBP harus memiliki pengetahuan tentang hukum acara, teknis hukum dan pembuktian, dan penyusunan surat jawaban gugatan.

“Untuk itulah setiap anggota KBP memerlukan referensi atau pelatihan persidangan untuk dapat menerapkan hukum acara dengan baik, serta meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para anggota tentang proses beracara di pengadilan,” tutur Razilu.

“Saya berharap terhadap seluruh peserta untuk dapat berpartisipasi aktif dan memanfaatkan kegiatan ini dengan maksimal guna menunjang tugas-tugas kedinasannya agar tercipta kualitas putusan yang semakin baik untuk masyarakat,” tambahnya.

Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri 74 peserta yang dihadiri dari anggota KBP, pejabat serta pegawai di lingkungan DJKI, pejabat serta pegawai di lingkungan kantor wilayah (kanwil) kemenkumham jawa barat serta konsultan KI. (ahz/daw)



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya