Tanimbar - Sebanyak lima motif Tenun Ikat Tanimbar dan Tarian Maku-Maku dicatatkan sebagai salah satu kekayaan intelektual komunal (KIK) dari Provinsi Maluku. Kedua KIK ini termasuk ke dalam ekspresi budaya tradisional yang harus terus dilestarikan dan juga memiliki nilai ekonomi.
"KIK merupakan prioritas nasional. Tahun ini DJKI mengemban amanat pemanfaatan ekonomi KIK yg memiliki nilai ekonomi," jelas Subkoordinator Inventarisasi KIK dan Perpustakaan Laina Sumarlina pada 17 Januari 2022 di Kantor Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Laina melanjutkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah membuat tim untuk menindaklanjuti hasil penyusunan peta potensi ekonomi KIK.
"Peta potensi ekonomi KIK yang telah disusun pada tahun 2022 ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah guna mengetahui pemanfaatan ekonomi KIK di daerahnya," tambahnya.
Selain tenun dan tarian, didapatkan juga beberapa potensi indikasi geografis, seperti Sukun Tenga-Tenga, Kayu Hitam, dan Patung Tumbur.
Pada kesempatan ini, DJKI bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku melakukan kegiatan pendampingan KIK pada tanggal 16 s.d 18 Januari 2023 di wilayah Maluku, tepatnya di Saumlaki dan Ambon.
Dari hasil pendampingan didapatkan data 47 motif asli Tenun Ikat Tanimbar serta survei mengenai manfaat ekonomi dari pengembangan dan pelestarian kain tenun tersebut.
Selain itu, turut disepakati bahwa koordinasi akan ditindaklanjuti dengan kesepakatan antara Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XX Provinsi Maluku.
“Kami mendukung inventarisasi KIK ditandai dengan diserahkannya buku analisis konteks pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional kepada perwakilan DJKI," ujar Kepala Subbagian Umum BPK Wilayah XX Provinsi Maluku Stenli R. Loupatty.
Buku analisis konteks pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional tersebut selanjutnya dapat menjadi dasar peninjauan pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional Provinsi Maluku yang termasuk ke dalam KIK.
“Besar harapan kami agar proses ini tidak hanya berakhir di inventarisasi, tetapi juga berlanjut terhadap keberlangsungan, kelestarian, dan promosi KIK yg ada di Provinsi Maluku,” pungkasnya. (syl/kad)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025