Tanimbar - Sebanyak lima motif Tenun Ikat Tanimbar dan Tarian Maku-Maku dicatatkan sebagai salah satu kekayaan intelektual komunal (KIK) dari Provinsi Maluku. Kedua KIK ini termasuk ke dalam ekspresi budaya tradisional yang harus terus dilestarikan dan juga memiliki nilai ekonomi.
"KIK merupakan prioritas nasional. Tahun ini DJKI mengemban amanat pemanfaatan ekonomi KIK yg memiliki nilai ekonomi," jelas Subkoordinator Inventarisasi KIK dan Perpustakaan Laina Sumarlina pada 17 Januari 2022 di Kantor Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Laina melanjutkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah membuat tim untuk menindaklanjuti hasil penyusunan peta potensi ekonomi KIK.
"Peta potensi ekonomi KIK yang telah disusun pada tahun 2022 ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah guna mengetahui pemanfaatan ekonomi KIK di daerahnya," tambahnya.
Selain tenun dan tarian, didapatkan juga beberapa potensi indikasi geografis, seperti Sukun Tenga-Tenga, Kayu Hitam, dan Patung Tumbur.
Pada kesempatan ini, DJKI bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku melakukan kegiatan pendampingan KIK pada tanggal 16 s.d 18 Januari 2023 di wilayah Maluku, tepatnya di Saumlaki dan Ambon.
Dari hasil pendampingan didapatkan data 47 motif asli Tenun Ikat Tanimbar serta survei mengenai manfaat ekonomi dari pengembangan dan pelestarian kain tenun tersebut.
Selain itu, turut disepakati bahwa koordinasi akan ditindaklanjuti dengan kesepakatan antara Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XX Provinsi Maluku.
“Kami mendukung inventarisasi KIK ditandai dengan diserahkannya buku analisis konteks pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional kepada perwakilan DJKI," ujar Kepala Subbagian Umum BPK Wilayah XX Provinsi Maluku Stenli R. Loupatty.
Buku analisis konteks pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional tersebut selanjutnya dapat menjadi dasar peninjauan pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional Provinsi Maluku yang termasuk ke dalam KIK.
“Besar harapan kami agar proses ini tidak hanya berakhir di inventarisasi, tetapi juga berlanjut terhadap keberlangsungan, kelestarian, dan promosi KIK yg ada di Provinsi Maluku,” pungkasnya. (syl/kad)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025