Tenang, Melanggar Hak Cipta Tidak Langsung Dipenjara

Jakarta – Masyarakat Indonesia boleh jadi sudah familiar dengan berbagai karya ciptaan seperti lagu, film atau buku. Namun, kesadaran hukum mengenai hak cipta yang merupakan bagian dari kekayaan intelektual (KI) masih kurang sehingga masih ada anggapan bahwa pelanggar hak cipta akan dipenjara.

Hal itu disampaikan Marcell Siahaan, musisi sekaligus Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Prisindo (Performer's Rights Society of Indonesia). Pelantun lagu “Takkan Terganti” ini juga mengatakan bahwa penyelesaian masalah hukum hak cipta tergantung pada itikad baik para creator.

“Diskusi ini saya harap membuat kita biar lebih tahu, mengenai hak cipta nggak sampai seserem itu ke penjara kok. Rezimnya kan tidak seperti itu. Cuma setiap tindakan ada konsekuensi yang harus dijalani,” papar Marcell dalam Live Instagram IPTalks yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui akun @djki.kemenkumham pada Selasa, 9 Juni 2020.

“Penyelesaiannya pun bisa dilakukan secara baik, kita selalu mengupayakan duduk, mediasi dan obrolin lagi,” lanjut Marcell. Pemilik tembang “Peri Cintaku” itu juga mengatakan bahwa apabila sebuah lagu memiliki judul atau hook yang membuat pendengarnya teringat atau mengasosiasikan lagu baru pada lagu yang sebelumnya sudah ada, maka lagu tersebut sudah termasuk plagiat.

Plagiasi melanggar UU Hak Cipta No 2/2014 pasal 44 dengan bunyi: “Penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan: (a) pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta; (b) dst…”

Selain membahas plagiarisme, sesi bertajuk “Konten Asyik, Tanpa Polemik” ini juga membahas mengenai konten lagu di platform digital, mengunggah video konser hingga cover lagu. DJKI memang menyelenggarakan beberapa IPTalks untuk melakukan sosialisasi luas melalui Instagram live sebagai upaya diskusi publik selama COVID-19.

 “Untuk masalah sosialisasi hak cipta ini memang bukan hanya tanggung jawab DJKI, tetapi semua elemen,” sambung Kasubdit Pelayanan Hukum Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko.
Bagi Anda yang ketinggalan sesi seru tadi, kunjungi IGTV @djki.kemenkumham agar tak ketinggalan obrolan pentingnya!

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

Senin, 21 April 2025

Perempuan Indonesia di Balik Kesuksesan Film Animasi Jumbo

Film animasi terbaru Indonesia, 'Jumbo' yang melibatkan lebih dari 420 kreator lokal dari berbagai daerah ternyata menyimpan banyak kisah menarik mengenai peran perempuan di balik layarnya. Dari total kreator yang terlibat dalam berbagai tahapan produksi, mulai dari pengembangan visual hingga pasca-produksi, sekitar 15 persen di antaranya adalah perempuan.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

Selengkapnya