Temu Bisnis Waralaba untuk Ekonomi Indonesia Maju

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar temu bisnis waralaba dalam Merek Festival 2023. Salah satu bisnis waralaba yang ikut dalam kegiatan ini adalah PT Sari Kreasi Boga Tbk (Sari Kreasi Boga Tbk PT).

Widi dari PT Sari Kreasi Boga menjelaskan bahwa pertemuan bisnis ini sering diikutinya karena bisnis waralaba merupakan salah satu investasi yang kini diminati oleh masyarakat Indonesia. PT Sari Kreasi Boga Tbk sendiri memiliki berbagai jenama waralaba mulai dari Kebab Turki Baba Rafi sampai Sate RSPP. 

“Outlet Kebab Baba Rafi ini sudah ada lebih dari seribu di seluruh Indonesia. Letaknya juga sudah sangat menyebar dari Medan sampai Papua ada,” ujarnya pada Selasa, 24 Oktober 2023. 

Widi juga menjelaskan bisnis waralaba cocok untuk pebisnis yang sudah memiliki produk maupun pemula yang belum berpengalaman. Dia menjelaskan bahwa pihaknya bisa memberikan jasa survei tempat hingga pengoperasian tempat dengan biaya investasi yang menyesuaikan kantong investor. 

“Lisensi brand yang kami tawarkan berbeda-beda, ada yang tiga tahun ada pula yang lima tahun tergantung pada produk yang ingin dijual,” tambahnya. 

Menurut Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua, kegiatan temu bisnis ini adalah upaya DJKI untuk membantu jenama waralaba lokal untuk semakin melebarkan sayap di negara sendiri. Dia berharap pemilik modal akan bisa berinteraksi dan mencicipi langsung produk bisnis waralaba.

“Pada Merek Festival 2023 ini kami ingin masyarakat mengenal waralaba lokal yang sudah memiliki model bisnis stabil. Jika memiliki modal, para investor juga bisa langsung membuka franchise dan mendapatkan lisensi brand,” ujarnya. 

Lisensi jenama dan waralaba merupakan model bisnis yang mengandalkan pelindungan kekayaan intelektual. Dengan merek yang sudah terdaftar, pemilik merek memiliki hak untuk melisensikan merek dan produknya kepada pihak lain dengan imbalan. 

“Model bisnis ini saling menguntungkan pemilik merek dan pihak lain yang ingin mendapatkan keuntungan dari ketenaran dan reputasi sebuah jenama,” sambung Kurniaman.

Kendati demikian karena besarnya potensi penjiplakan waralaba, pemilik merek wajib sudah mendaftarkan mereknya di DJKI Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan waralaba yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.

Pendaftaran merek bisa dilakukan masyarakat secara online melalui merek.dgip.go.id. Proses pendaftaran dan pemeriksaan merek kurang lebih memakan waktu sembilan bulan. (KAD/SAS)



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya