Samosir - Pelindungan kekayaan intelektual komunal (KIK) Provinsi Sumatera Utara yaitu Tari Tor Tor Pangurason dan Tari Monsak Hoda-Hoda telah dicatatkan. Surat pencatatan inventarisasi telah diserahkan oleh Tim Penyusunan Peta Potensi KIK Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kepada Kepala Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir Iranaya Simbolon pada Kamis, 6 Oktober 2022.
Tari Tor Tor Pangurason asal Sumatera Utara dikenal dengan pembersihan dimana Tari Tor Tor Pangurason merupakan tarian yang dilaksanakan sebelum pesta besar sebagai sarana pembersihan dan permohonan agar pesta dapat berjalan tanpa aral dan rintangan.
Tidak hanya itu, salah satu keragaman seni yang dimiliki Sumatera Utara adalah Tari Monsak Hoda-Hoda. Monsak diartikan sebagai pencak atau beladiri, sedangkan hoda-hoda adalah kuda-kudaan, jadi Monsak Hoda-Hoda adalah sebuah tarian perpaduan antara tari tor-tor dan pencak dengan menggunakan aksesoris kuda.
Tari Tor Tor Pangurason dan Tari Monsak Hoda-Hoda merupakan bagian dari Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Provinsi Sumatera Utara yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dilestarikan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas tertentu.
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran tim penyusunan peta potensi ekonomi KIK karena Dinas Kebudayaan dan Pariwisata belum mengetahui tentang adanya KIK,” ujar Iranaya dalam sambutannya di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir.
Sebelum melakukan pencatatan, Sub koordinator Inventarisasi Komunal dan Perpustakaan Laina Sumarlina Sitohang juga memberikan pemaparan materi tentang pentingnya pelindungan KIK. Dalam pelaksanaannya, budayawan dan dinas terkait terlihat antusias dalam memahami proses pencatatan KIK.
“KIK merupakan simbol atau jati diri suatu daerah, jati diri bangsa. Saya berharap bahwa di Kabupaten Samosir mampu untuk meningkatkan ekonomi melalui KIKnya,” tutur Laina.
Tidak sampai di sini, kain ulos khas Sumatera Utara juga memiliki banyak motif yang belum terinventarisir. Oleh karena itu, Laina berharap agar KIK tersebut dapat segera dicatatkan sehingga hal ini mampu mendorong potensi peningkatan ekonomi di Indonesia. (CAN/DIT)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.
Jumat, 4 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.
Kamis, 3 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, melaksanakan pemeriksaan substantif perdana terhadap permohonan Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam mempercepat proses pelindungan Indikasi Geografis serta mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.
Selasa, 1 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025