Tari Soreng Hingga Dawet Ireng Sah Jadi Kekayaan Intelektual Komunal Daerah Jawa Tengah

Semarang - Beberapa wilayah di Provinsi Jawa Tengah telah secara resmi mengantongi enam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) baru pada Selasa, 21 Juni 2022. Jumlah ini menambah 17 KIK yang sudah terdaftar sebelumnya.

Surat Pencatatan KIK yang baru saja didapat antara lain Begalan (Ekspresi Budaya Tradisional atau EBT) dan Nini cowongan (EBT) untuk Kabupaten Purworejo, Tari Soreng (EBT) dan Tari Topeng Ireng (EBT) untuk Kabupaten Magelang. Sementara itu, Tari Dolalak (EBT) dan Dawet Ireng (PT) diberikan untuk Kabupaten Banyumas.



“Selamat atas pencatatan KIK yang diterima. Mari kita lihat produk apa lagi yang menonjol lalu daftarkan sehingga tidak diklaim oleh negara lain,” ujar Fajar B. S. Lase, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital, setelah menyerahkan surat pencatatan pada masing-masing kepala daerah yang hadir di Gedung Weekamer, Semarang, Jawa Tengah.

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan bahwa KIK memang tidak hanya berdampak pada ekonomi dan kesejahteraan masyarakat daerah. Inventarisasi dan pendaftarannya juga akan meningkatkan harkat martabat masyarakat daerah di mata dunia.

Dia juga menyarankan pemerintah Jawa Tengah untuk mengambil hal positif dari daerah lain yang telah memiliki peraturan daerah (perda) khusus terkait pelindungan KI. Dia yakin peraturan tersebut dapat mengakselerasi lebih jauh kesejateraan dan peningkatan ekonomi daerah.

“Di daerah lain bisa membuat perda yang dapat difungsikan sebagai rujukan pemerintah daerah dan seluruh masyarakat untuk melakukan inventarisasi KI individu maupun komunal. Jadi, bersama-sama bisa melihat produk apa saja yang bisa dikapitalisasi agar bisa memajukan daerah,” imbuhnya. 

Pada acara yang sama, Fajar dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin menyerahkan Piagam Apresiasi Peduli KI kepada Boyamin Saiman, Bupati Temanggung, Walikota Kota Semarang, dan Gubernur Jawa Tengah.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menerima penghargaan atas kepeduliannya terhadap KI di Jateng. Ganjar dinilai telah memudahkan dan memfasilitasi pendaftaran KI.

“Kami berterima kasih atas diberikannya penghargaan ini dan juga pencatatan KIK. Semoga dapat memberikan motivasi agar lebih banyak lagi KI yang terdaftar,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Yulianto Prabowo yang hadir mewakili Ganjar.

Selain itu,  Boyamin Saiman menerima penghargaan atas peran aktifnya sebagai pelestari budaya karya Ki Narto Sabdo. Sebagai pelestari budaya, dia berharap lebih banyak lagi budaya Jateng yang dicatatkan atau didaftarkan agar tetap ada di tengah masyarakat.



“Saya dan ahli waris Ki Narto Sabdo ingin melestarikan karya-karya beliau, namun bukan untuk menuntut orang-orang yang ingin berkreasi dari karyanya. Kami persilakan teman-teman yang ingin menggunakan, kami tidak akan melarang,” ujarnya.

Selain penyerahan surat pencatatan KIK, Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng juga melaksanakan nota kesepahaman dengan Kamar Dagang dan Industri Kudus, Institut Seni Indonesia Surakarta, Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Walikota Tegal, dan Banyumas untuk pemajuan kekayaan intelektual di Jateng. (kad/syl)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Perdana Gelar Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, melaksanakan pemeriksaan substantif perdana terhadap permohonan Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam mempercepat proses pelindungan Indikasi Geografis serta mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Selasa, 1 Juli 2025

Selengkapnya