Jakarta - Ketua Asosiasi Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia, Bimas Nurcahya Tranggono menegaskan pelindungan hak ekonomi pencipta sangat penting, terutama di tengah maraknya pelanggaran hak cipta di berbagai platform digital. Setiap pencipta harus memiliki pelindungan hukum yang dapat membuktikan kepemilikan karya.
“Karya cipta dalam bentuk musik, video, atau konten lainnya memiliki nilai ekonomi yang harus dihargai. Tanpa pelindungan yang memadai, pencipta akan dirugikan akibat eksploitasi ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya dalam Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual seri keempat bertema “Bagaimana Cara Mengelola Hak Ekonomi atas Karya Cipta yang Dihasilkan dalam Dunia Digital” pada Senin, 17 Februari 2025, di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pencipta memiliki hak eksklusif untuk menggandakan, mendistribusikan, dan mengumumkan karyanya. Sayangnya, banyak karya yang diunggah ulang, di-remix, atau digunakan untuk kepentingan komersial tanpa izin, terutama di platform media sosial dan layanan streaming.
“Fenomena ini menjadi perhatian serius bagi para pemangku kepentingan di industri kreatif. Banyak musisi dan kreator yang mendapati karya mereka digunakan tanpa izin. Mereka kehilangan potensi pendapatan karena karya mereka dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa memberikan imbalan yang seharusnya,” tegasnya
Dalam menghadapi tantangan ini, Bimas menyoroti pentingnya sistem lisensi dan manajemen kolektif dalam memastikan pencipta mendapatkan royalti yang layak. Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berperan sebagai perantara dalam mengelola dan mendistribusikan royalti bagi pencipta.
“Para pencipta diharapkan agar lebih aktif dalam memahami dan melindungi hak mereka. Di era digital, kerja sama dengan platform digital serta pemanfaatan teknologi seperti blockchain dapat menjadi inovasi dalam pelacakan penggunaan karya cipta,” pungkasnya
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi menyoroti bahwa pelanggaran KI di dunia digital menjadi tantangan serius bagi penegakan hukum. Untuk itu, DJKI menekankan kepada masyarakat agar dapat melaporkan pelanggaran melalui situs resmi DJKI di www.dgip.go.id, fitur pelaporan di lokapasar atau media sosial, serta melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk pemblokiran situs atau akun pelanggar.
“DJKI mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan pelanggaran K.I hal ini dikarenakan dalam lima tahun terakhir, laporan yang diterima DJKI sebagian besar berkaitan dengan penjualan barang palsu dan pembajakan konten digital.” tegasnya
DJKI terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk institusi internasional, untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual. Selain itu, pengembangan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) juga menjadi fokus DJKI dalam mendeteksi dan mencegah pelanggaran hak cipta secara lebih cepat dan akurat.
Sebagai informasi, karya cipta dapat dicatatkan melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id/ agar pencipta mendapatkan bukti kepemilikan yang sah, sehingga lebih mudah dalam menegakkan haknya jika terjadi pelanggaran.
Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pencipta serta pemegang hak cipta tentang pentingnya pengelolaan hak ekonomi dalam era digital. Sehingga dapat memberikan keuntungan bagi para pencipta yang selama ini karyanya seringkali tidak mendapatkan penghargaan yang semestinya. (EYS/KAD)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025