Tantangan dan Solusi dalam Mengelola Hak Ekonomi Karya Cipta dalam Dunia Digital

Jakarta - Ketua Asosiasi Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia, Bimas Nurcahya Tranggono menegaskan pelindungan hak ekonomi pencipta sangat penting, terutama di tengah maraknya pelanggaran hak cipta di berbagai platform digital. Setiap pencipta harus memiliki pelindungan hukum yang dapat membuktikan kepemilikan karya.

“Karya cipta dalam bentuk musik, video, atau konten lainnya memiliki nilai ekonomi yang harus dihargai. Tanpa pelindungan yang memadai, pencipta akan dirugikan akibat eksploitasi ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya dalam Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual seri keempat bertema “Bagaimana Cara Mengelola Hak Ekonomi atas Karya Cipta yang Dihasilkan dalam Dunia Digital” pada Senin, 17 Februari 2025, di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pencipta memiliki hak eksklusif untuk menggandakan, mendistribusikan, dan mengumumkan karyanya. Sayangnya, banyak karya yang diunggah ulang, di-remix, atau digunakan untuk kepentingan komersial tanpa izin, terutama di platform media sosial dan layanan streaming.

“Fenomena ini menjadi perhatian serius bagi para pemangku kepentingan di industri kreatif. Banyak musisi dan kreator yang mendapati karya mereka digunakan tanpa izin. Mereka kehilangan potensi pendapatan karena karya mereka dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa memberikan imbalan yang seharusnya,” tegasnya

Dalam menghadapi tantangan ini, Bimas menyoroti pentingnya sistem lisensi dan manajemen kolektif dalam memastikan pencipta mendapatkan royalti yang layak. Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berperan sebagai perantara dalam mengelola dan mendistribusikan royalti bagi pencipta.

“Para pencipta diharapkan agar lebih aktif dalam memahami dan melindungi hak mereka. Di era digital, kerja sama dengan platform digital serta pemanfaatan teknologi seperti blockchain dapat menjadi inovasi dalam pelacakan penggunaan karya cipta,” pungkasnya 

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi menyoroti bahwa pelanggaran KI di dunia digital menjadi tantangan serius bagi penegakan hukum. Untuk itu, DJKI menekankan kepada masyarakat agar dapat melaporkan pelanggaran melalui situs resmi DJKI di www.dgip.go.id, fitur pelaporan di lokapasar atau media sosial, serta melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk pemblokiran situs atau akun pelanggar.

“DJKI mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan pelanggaran K.I hal ini dikarenakan dalam lima tahun terakhir, laporan yang diterima DJKI sebagian besar berkaitan dengan penjualan barang palsu dan pembajakan konten digital.” tegasnya 

DJKI terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk institusi internasional, untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual. Selain itu, pengembangan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) juga menjadi fokus DJKI dalam mendeteksi dan mencegah pelanggaran hak cipta secara lebih cepat dan akurat.

Sebagai informasi, karya cipta dapat dicatatkan melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id/ agar pencipta mendapatkan bukti kepemilikan yang sah, sehingga lebih mudah dalam menegakkan haknya jika terjadi pelanggaran.

Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pencipta serta pemegang hak cipta tentang pentingnya pengelolaan hak ekonomi dalam era digital. Sehingga dapat memberikan keuntungan bagi para pencipta yang selama ini karyanya seringkali tidak mendapatkan penghargaan yang semestinya. (EYS/KAD)

 



LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya