Tanamkan Kesadaran Pelindungan KI Sejak Dini Melalui DJKI Mengajar - RuKI Goes To School

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya untuk memberikan pemahaman dasar mengenai pentingnya melindungi kekayaan intelektual (KI) sejak dini serta untuk menciptakan generasi yang sadar dan menghargai KI. Dengan menyasar murid - murid di bangku sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat melalui kegiatan ‘DJKI Mengajar - RuKI Goes To School’.

DJKI Mengajar merupakan salah satu program unggulan DJKI yang dimulai pada tahun 2022 dan telah sukses diselenggarakan secara serentak di 33 provinsi Indonesia. Pada tahun 2023 ini kembali digelar dengan tajuk  ‘DJKI Mengajar - RuKI Goes To School’.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menjadi program edukasi yang sukses dalam meningkatkan kesadaran pelajar akan pentingnya pelindungan KI dan memberikan motivasi untuk berinovasi serta berkarya secara interaktif. Kegiatan kali ini diadakan pada tanggal 6 September 2023 di 2 (dua) tempat yang berbeda yaitu SMP 115 Jakarta dan SMP 17 Depok.

Dalam sambutannya salah satu Perwakilan Guru KI (RuKI) Eka Yanuarti menyampaikan bahwa KI sudah selayaknya ditanamkan sejak dibangku sekolah di mana itu penting sebagai bekal untuk menciptakan generasi yang sadar dan peduli KI dengan tujuan jangka panjangnya untuk kebangkitan ekonomi negara.

“Menumbuhkan rasa penghargaan atas hasil karya orang lain lebih mudah dilakukan sejak dini dibandingkan merubah mindset masyarakat yang dari akarnya, hal hal tersebut menjauhkan diri dari plagiarisme, pemalsuan, dan penggunaan barang palsu yang merugikan banyak pihak, disini kita akan menanamkan nilai kreativitas dan kejujuran,” kata Eka.

Eka menjelaskan bahwa kolaborasi edukasi KI antara DJKI dengan sekolah dapat menciptakan generasi muda yang sadar akan KI dan mampu meningkatkan kualitas serta kuantitas KI Indonesia hingga pada akhirnya untuk peningkatan ekonomi negara yang berbasiskan KI. 

“Indonesia memiliki segudang potensi KI yang sangat penting untuk dilindungi, hal ini dimulai dengan Guru KI yang bertugas sebagai agen diseminasi untuk mengajarkan pengetahuan mengenai pentingnya pelindungan KI kepada siswa sejak masih muda,” ucap Eka.

Sementara itu, Wakil kepala bidang kesiswaan SMP Negeri 115 Jakarta Juana menyampaikan rasa terima kasih dan  berharap agar kegiatan ini bisa berlangsung kembali di sekolah dengan tema - tema yang lainnya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada DJKI karena menurut kami ini adalah kegiatan yang penting sekali dan ini kali pertama anak - anak mengetahui secara langsung terkait pemahaman KI dan sangat antusias sekaligus juga belajar bahwa saat menggunakan barang harus merupakan barang yang asli dan bukan bajakan,  kemudian jika anak - anak memiliki sebuah karya cipta hendaknya untuk dapat dicatatkan di DJKI,” tutur Juana.

Pada Kesempatan yang sama Razan Muhammad salah satu siswa kelas IX SMP Negeri 115 Jakarta mengungkapkan bahwa dirinya memiliki beberapa karya cipta yang menurutnya karya tersebut dapat dicatatkan di DJKI.

“Saya memiliki beberapa jenis karya ciptaan yang mana ini merupakan hobi saya dalam membuat  novel, cerbung, cerpen dan puisi. Sebelumnya, saya coba bagikan karya saya di komunitas dan teman-teman, disana kita bisa berdiskusi dan saling sharing terkait pembuatan karya tersebut. Jadi siapa saja bisa menggunakan karya saya bahkan tanpa seizin saya,” jelas Razan.

“Tetapi, setelah mengikuti kegiatan ini saya jadi sadar akan pentingnya pelindungan KI yang mana hasil karya yang sudah susah payah saya buat ternyata memiliki nilai dan dapat dilindungi secara hukum. Kini saya menjadi tahu bahwa karya yang sudah tercatat di DJKI, maka orang lain tidak bisa menggunakan karya saya tanpa izin,” tambah Razan. (mch/ver) 



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya