Tanah Jawara Menjadi Kota Kesebelas Digelarnya Layanan Konsultasi MIC

Tangerang  -  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Bergerak kesebelas terhitung sejak Senin, 13 Juni 2022 sampai dengan Jumat 17 Juni 2022 di Hotel Horison Grand Serpong, Banten. 

Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Bidang Sosial Min Usihen mengatakan bahwa banyak negara maju yang bergantung pada KI yang dimilikinya. Namun demikian, berdasarkan data yang ada, sebanyak 88,95% pelaku ekonomi kreatif di Indonesia belum memiliki hak atas kekayaan intelektualnya. 

“Dengan begitu, adanya skema kolaborasi dan sinergitas antara pemangku kepentingan serta penyelarasan antara kebijakan KI dengan pencapaian agenda pembangunan sangat diperlukan,” ujar Min. 

Potensi-potensi KI di Indonesia merupakan modal besar untuk dapat membangkitkan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Namun pemanfaatan KI secara maksimal di daerah-daerah masih memiliki kendala, di antaranya yaitu  keterjangkauan

Untuk itu, MIC hadir sebagai perpanjangan tangan dan wujud kolaborasi dengan segenap pemangku kepentingan untuk meningkatkan pelindungan atas produk KI sekaligus layanan KI hingga ke seluruh pelosok wilayah di Indonesia.

“Hadirnya MIC di seluruh wilayah di Indonesia adalah wujud nyata dari ‘jemput bola’, yaitu menyebarkan pemahaman mengenai urgensi pelindungan KI serta meningkatkan permohonan KI domestik,” terangnya. 

Adapun Provinsi Banten sendiri memiliki potensi besar untuk dapat mendorong Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) agar memiliki posisi strategis dan memberikan manfaat ekonomis. Min menyatakan hingga Mei 2022, terdapat 33 (tiga puluh tiga) KIK yang diajukan permohonan pelindungannya.

“Dari jumlah tersebut terdapat sembilan belas yang telah tervalidasi dan tercatatkan di DJKI dan kami hadir di sini untuk mengupayakan yang lainnya juga,” jelasnya. 

Selaras dengan Min, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto mengatakan bahwa mayoritas KIK tersebut berasal dari Ekspresi Budaya Tradisional seperti Tarian Wadas dan Tarian Giring-Giring. 


“Soal KI, warga Tanah Jawara boleh berbangga. Hal  ini karena jumlah permohonan KI kami selalu mengalami peningkatan,” ungkap Tejo. 

Ia mengatakan bahwa di tahun 2019 permohonan KI dari Provinsi Banten terdapat sebanyak 6.504 permohonan. Jumlah ini terus meningkat setiap tahunnya menjadi 8.588 di tahun 2020 dan 9.920 di Tahun 2021. 

“Tahun 2022 hingga minggu lalu telah menyentuh 4.200 permohonan. Tren meningkat ini juga bisa memberi bukti bahwa masyarakat Banten terus melakukan inovasi dan berkreasi di masa pandemi,” kata Tejo. 

Selain sosialisasi, pada kegiatan MIC yang merupakan salah satu dari 16 program unggulan DJKI ini, akan diadakan beberapa kegiatan teknis lainnya seperti bimbingan teknis terkait pendaftaran atau pencatatan KI serta pemberian konsultasi dan pendampingan terkait KI di 33 wilayah di Indonesia. 

“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hingga kemampuan teknis yang berharga bagi kreator, inventor, desainer serta pemilik usaha, sehingga dapat melindungi dan mengelola kekayaan intelektual nya,” pungkasnya. 


Sebagai informasi, pada kegiatan yang sama diberikan juga 200 sertifikat merek secara simbolis dari Staf Ahli Menkumham Bidang Sosial kepada Wakil Walikota Tangerang Sachrudin sebagai bentuk apresiasi Kemenkumham kepada Kota Tangerang. (CAN/KAD). 


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Sambut Usulan Penetapan UNPAD sebagai Pusat Pendidikan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat pada 20 Mei 2025 di Gedung DJKI, Jakarta. Kunjungan yang diterima langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini bertujuan untuk mengusulkan Universitas Padjadjaran (UNPAD) sebagai kawasan pendidikan berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Usulan ini didasari komitmen UNPAD dalam menghasilkan inovasi, melindungi KI, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat melalui hilirisasi riset dan komersialisasi. DJKI mengapresiasi peran aktif UNPAD yang telah mencatat ribuan kekayaan intelektual (KI) dan membangun sistem digital KI terbuka untuk publik.

Selasa, 20 Mei 2025

DJKI Hadiri Harkitnas ke-117 sebagai Wujud Penghormatan Kebangsaan

Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengikuti upacara yang digelar di Lapangan Upacara Kementerian Hukum pada Selasa, 20 Mei 2025, sebagai wujud penghormatan terhadap semangat perjuangan para pahlawan dan komitmen untuk terus membangun bangsa.

Selasa, 20 Mei 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Hak Cipta, Merek, dan Indikasi Geografis di Kota Tapis Berseri

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) secara resmi menyerahkan sertifikat Hak Cipta, Merek, dan Indikasi Geografis dalam kegiatan Sosialisasi Hak Cipta yang dilaksanakan pada Senin, 19 Mei 2025 di Kantor Wilayah Kemenkum Lampung.

Senin, 19 Mei 2025

Selengkapnya