Tambah kewenangan, DJKI bekerja sama dengan Komisi Banding Paten inisiasi konsultasi teknis

Bandung - Dalam Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, yakni Undang-Undang Paten yang lama, diatur bahwa Komisi Banding Paten hanya berwenang menerima, memeriksa dan memutus permohonan banding paten atas penolakan permohonan paten. Namun sesuai amanah ketentuan pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Komisi Banding Paten memiliki tugas tambahan yaitu menerima, memeriksa dan memutus:
1. Permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan diberi paten; dan2. Permohonan banding terhadap keputusan pemberian paten.

“Saat ini permohonan banding paten telah diatur proses tata cara pengajuan permohonan banding paten beserta persyaratannya dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2019 tentang komisi banding yang telah disahkan pada tanggal 12 Februari 2019,” jelas Dede Mia Yusanti, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang.

Namun dalam prakteknya masih banyak ketidaktahuan pemohon banding, baik yang berasal dari masyarakat, konsultan KI maupun para pemangku lainnya dalam mengajukan permohonan banding paten. “Oleh karena itu, kami menyelenggarakan Konsultasi Teknis Permohonan Banding Paten guna meminimalisir kekurangan dalam proses pengajuan agar saat proses pemeriksaan sampai putusan lebih efektif dan efisien,” ujar Dede di tempat acara, Senin (23/9).

Kegiatan ini merupakan salah satu pembekalan pengetahuan bagi masyarakat, konsultan KI dan para pemangku kepentingan lainnya sekaligus bentuk peningkatan pelayanan prima dalam proses penyelesaian banding paten dalam memberikan kepastian hukum.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

Senin, 21 April 2025

Perempuan Indonesia di Balik Kesuksesan Film Animasi Jumbo

Film animasi terbaru Indonesia, 'Jumbo' yang melibatkan lebih dari 420 kreator lokal dari berbagai daerah ternyata menyimpan banyak kisah menarik mengenai peran perempuan di balik layarnya. Dari total kreator yang terlibat dalam berbagai tahapan produksi, mulai dari pengembangan visual hingga pasca-produksi, sekitar 15 persen di antaranya adalah perempuan.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

Selengkapnya