Tambah kewenangan, DJKI bekerja sama dengan Komisi Banding Paten inisiasi konsultasi teknis

Bandung - Dalam Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, yakni Undang-Undang Paten yang lama, diatur bahwa Komisi Banding Paten hanya berwenang menerima, memeriksa dan memutus permohonan banding paten atas penolakan permohonan paten. Namun sesuai amanah ketentuan pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Komisi Banding Paten memiliki tugas tambahan yaitu menerima, memeriksa dan memutus:
1. Permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan diberi paten; dan2. Permohonan banding terhadap keputusan pemberian paten.

“Saat ini permohonan banding paten telah diatur proses tata cara pengajuan permohonan banding paten beserta persyaratannya dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2019 tentang komisi banding yang telah disahkan pada tanggal 12 Februari 2019,” jelas Dede Mia Yusanti, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang.

Namun dalam prakteknya masih banyak ketidaktahuan pemohon banding, baik yang berasal dari masyarakat, konsultan KI maupun para pemangku lainnya dalam mengajukan permohonan banding paten. “Oleh karena itu, kami menyelenggarakan Konsultasi Teknis Permohonan Banding Paten guna meminimalisir kekurangan dalam proses pengajuan agar saat proses pemeriksaan sampai putusan lebih efektif dan efisien,” ujar Dede di tempat acara, Senin (23/9).

Kegiatan ini merupakan salah satu pembekalan pengetahuan bagi masyarakat, konsultan KI dan para pemangku kepentingan lainnya sekaligus bentuk peningkatan pelayanan prima dalam proses penyelesaian banding paten dalam memberikan kepastian hukum.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya