Tak Ingin Di Klaim, Indonesia Pecahkan Rekor Dunia Tari Poco Poco

Jakarta - Sebanyak 61.000 penari Poco-poco pecahkan rekor dunia membawakan tarian budaya asli milik bangsa Indonesia, sehingga menutup peluang negara lain untuk mengklaim.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengharapkan pencatatan rekor dunia itu mampu menunjukkan kepada dunia internasional bahwa poco-poco merupakan budaya asli milik bangsa Indonesia.

"Saya kira kekayaan intelektual dengan olahraga merupakan harmonisasi yang sangat erat, karena kita tidak mungkin memiliki kekayaan intelektual yang berkebangsaan kalau kita tidak mencintai budaya kita", ujar Imam Nahrawi di silang Monas, Minggu (5/8/2018).

Terkait isu warisan budaya, Imam Nahrowi menjelaskan, bagaimanapun juga kita sebagai warga negara indonesia wajib mempertahankan, jadi warisan itu harus kita jaga, kita pertahankan, kita perjuangkan salah satunya dengan cara seperti ini.

"Kita bersatu bersama-sama mempertahankan budaya bangsa kita, jangan sampai di klaim oleh negara lain", ucapnya dengan penuh semangat.

Tari Poco-poco selain mendapat rekor dunia, juga sebagai penegasan bahwa tarian ini merupakan bagian dari kesenian milik Indonesia yang mengandung nilai kekayaan intelektual.

Direktur Teknologi Informasi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Razilu mengatakan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No.28 Tahun 2014 pasal 38, dinyatakan bahwa Hak Cipta atas EBT dipegang oleh Negara.

"Karenanya Ekspresi Budaya Tradisional lainnya yang dimiliki Indonesia, perlu di inventarisasi, dijaga, dan dipelihara sehingga aman dari pengakuan atau pembajakan negara lain", ujar Razilu saat dihubungi di tempat yang berbeda, Minggu (5/8/2018).

Menurutnya, terkait inventarisasi KIK, baik Pemerintah Lembaga maupun masyarakat dapat mencatatkan segala bentuk warisan budaya asli Indonesia melalui Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal yang dikelola oleh DJKI.

Seperti dilansir rmol.co, Jaya Suprana, Pendiri Museum Rekor Indonesia berharap kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera mengajukan Poco-Poco ke UNESCO agar segera diakui sebagai Warisan Kebudayaan Dunia Bangsa Indonesia.

"Jelas bahwa tidak perlu diragukan lagi bahwa Poco-Poco merupakan warisan kebudayaan Indonesia yang sangat amat membanggakan", ucap Jaya Suprana dalam tulisannya.

Inisiasi Ibu Negara Iriana Joko Widodo menjadikan Poco-poco masuk rekor dunia akhirnya terwujud.

Sebagai Pembina Organisasi Aksi Solidaritas Era (OASE) Kabinet Kerja, Dia berharap kegiatan ini dapat melestarikan budaya asli Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Pemecahan Rekor Poco-Poco, Hermawan Kertajaya saat jumpa pers jumat lalu.

"Pemecahan rekor yang dicatatkan pada Guinness World Records ini diyakini mampu meningkatkan harga diri, melestarikan budaya asli Indonesia, sekaligus meningkatkan industri pariwisata nasional melalui olahraga rekreasi budaya yang berkembang di tengah masyarakat", ujar Hermawan.

Diantara 61.000 peserta Poco-poco yang mengikuti pemecahan rekor dunia ini, 43 orang perwakilan dari Dharma Wanita Persatuan dari Kemenkumham ikut serta di dalamnya.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Perdana Gelar Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, melaksanakan pemeriksaan substantif perdana terhadap permohonan Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam mempercepat proses pelindungan Indikasi Geografis serta mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Selasa, 1 Juli 2025

Selengkapnya