ilustrasi menampilkan lagu/musik

Tak Hanya Hak Cipta, Industri Kreatif Wajib Paham Hak Terkait

JAKARTA - Dalam dunia industri kreatif, seringkali terdengar istilah hak cipta. Namun, masih banyak yang tidak mengetahui bahwa di balik sebuah karya yang sampai ke telinga atau mata penikmat, terdapat hak lain yang disebut hak terkait (Related Rights).

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko mengingatkan untuk tidak hanya berfokus pada hak cipta, tetapi juga memahami instrumen "Hak Terkait" yang melekat pada sebuah karya. Hal ini disampaikan dalam penjelasannya mengenai pelindungan hukum bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pada Selasa, 10 Februari 2026.

“Berdasarkan UU Hak Cipta, Hak Terkait adalah hak eksklusif yang diberikan kepada tiga pihak utama yaitu Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, dan Lembaga Penyiaran. Ada hak cipta, belum tentu ada hak terkait," terang Agung di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.

Pada prinsipnya, hak terkait lahir karena adanya suatu karya cipta, tetapi tidak semua hak cipta secara otomatis menghasilkan hak terkait. Sebagai contoh, seorang penulis lagu memiliki hak cipta atas lagunya. Namun, hak terkait baru muncul ketika lagu tersebut dibawakan, direkam, atau disiarkan.

Lebih lanjut Agung, membedah bagaimana hak ini bekerja melalui tiga pilar utamanya. Pertama adalah hak terkait untuk pelaku pertunjukan (penyanyi, musisi, penari, aktor/aktris). Seorang penulis lagu memiliki hak cipta atas lagu yang kemudian dibawakan oleh artis ‘A’, sehingga melahirkan hak baru yaitu hak terkait bagi pelaku pertunjukan.

"Penting untuk diingat, meskipun penyanyi bukan pemilik lagu, ia memiliki hak eksklusif atas cara ia membawakan lagu tersebut. Jika pihak lain merekam penampilan tersebut dalam suatu ajang award (penghargaan) tanpa izin untuk tujuan komersial, maka itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak terkait sang penyanyi," jelasnya.

Yang kedua, hak terkait untuk produser fonogram (label rekaman). Selain penyanyi, ada peran produser fonogram yang merekam suara tersebut ke dalam suatu media.

"Contohnya, ketika sebuah lagu direkam secara profesional oleh label rekaman, maka label tersebut memiliki hak terkait atas master rekaman tersebut. Jadi, jika ada orang yang menggunakan rekaman asli itu untuk backsound film atau iklan tanpa izin label, meskipun mereka sudah izin ke pencipta lagu, mereka tetap melanggar hak produser fonogram," tambahnya.

Ketiga, hak terkait untuk lembaga penyiaran (stasiun TV/radio). Yang terakhir ini adalah pihak yang mendistribusikan karya ke masyarakat luas.

"Sebagai contoh, stasiun TV yang menyiarkan acara award tersebut memiliki hak terkait atas siarannya. Jika ada pihak yang melakukan re-streaming atau menyiarkan ulang tayangan tersebut di platform lain secara ilegal, stasiun TV memiliki dasar hukum kuat untuk menuntut karena itu adalah hak eksklusif lembaga penyiaran," papar Agunglebih lanjut.

Hak terkait penting karena tanpa adanya hak tersebut, para pelaku industri pendukung seperti musisi, penyanyi, produsen fonogram hingga lembaga penyiaran tidak akan mendapatkan perlindungan hukum atas investasi, kreativitas, dan kerja keras yang mereka curahkan untuk mendistribusikan sebuah karya cipta kepada publik.

“Dengan memahami perbedaan ini, DJKI berharap masyarakat tidak hanya menghargai si pencipta di balik layar, tetapi juga para talenta yang membawa karya tersebut hingga bisa dinikmati di layar kaca”, pungkas Agung. 

Lebih lanjut ia menyampaikan ajakan untuk membangun ekosistem yang lebih sehat dengan menghargai setiap peran yang ada di dunia musik. Sebab pada akhirnya, karya tak hanya tentang pencipta, tapi juga mereka yang menghidupkannya.

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Roadmap KI Masuki Tahap Pendalaman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.

Senin, 2 Maret 2026

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya