Susun Juklak Juknis Pemeriksaan Banding Merek, DJKI Harap Dapat Menjadi Maslahat Bagi Masyarakat

Sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding pada Komisi Banding Merek pada akhir Desember 2019 lalu, Komisi Banding Merek belum memiliki petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait pemeriksaan banding merek.

Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengadakan Penyusunan Juklak Juknis Pemeriksaan Banding Merek dan Penyusunan Rekomendasi Pemeriksaan kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis selama empat hari di Hotel Alana Sentul, Bogor.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto mengatakan bahwa penyusunan juklak dan juknis pemeriksaan banding merek ini sangat penting sebagai pedoman untuk mempercepat dan mempermudah proses penyelesaian permohonan banding terhadap penolakan permintaan pendaftaran merek.

“Yang penting dalam penyusunan ini agar konsepnya transparan, akuntabel dalam pelaksanaan pekerjaan menganalisa ini,” kata Anggoro saat membuka kegiatan di Hotel Alana Sentul, Bogor, Selasa, 7 Juni 2022.



Menurutnya, putusan dari Komisi Banding Merek begitu vital karena Komisi Banding ini merupakan quasi peradilan yang dapat memerintahkan pejabat struktural DJKI untuk menganulir putusannya.

“Komisi Banding ini adalah quasi peradilan, bisa memerintahkan pejabat struktural, bisa menganulir putusan, bisa memberikan data seluruhnya atau data sebagian permohonan banding,” ujar Anggoro.

Ia berharap melalui penyusunan juklak juknis  pemeriksaan banding merek ini dapat memberikan kemaslahatan bagi DJKI, Komisi Banding Merek dan khususnya masyarakat.

“Tugas Komisi Banding semakin lama semakin berat, karena adanya pembatalan atas prakarsa Menteri Hukum dan HAM. Jadi harus mendapat pertimbangan hukum, analisa hukum dari Bapak Ibu semua yang duduk di Komisi Banding Merek,” pungkas Anggoro.


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya