Palembang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan menyelenggarakan survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) terhadap pelayanan publik kekayaan intelektual di Provinsi Sumatera Selatan.
“Tujuan survei ini untuk mengetahui indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kekayaan intelektual DJKI di tahun 2023, dan juga untuk mengetahui harapan dan keinginan pengguna layanan DJKI,” kata Subkoordinator Evaluasi dan Pelaporan DJKI, Ranie Utami Ronie di Hotel Novotel Palembang pada Selasa, 10 Oktober 2023.
Menurut dia, kegiatan ini merupakan salah satu alat untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja suatu kementerian atau lembaga. Di mana hasil survei tersebut akan memberikan gambaran mengenai sudah optimal atau belumnya pelayanan yang telah dilakukan oleh DJKI kepada masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Yenni mengapresiasi setinggi-tingginya serta mengucapkan terima kasih kepada DJKI karena Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan kembali terpilih menjadi salah satu tempat penyelenggaraan Survei IKM tahun 2023.
“Pemilihan lokasi survei di Sumatera Selatan ini dikarenakan tingkat permohonan atau pendaftaran kekayaan intelektual di Sumatera Selatan mengalami progres kenaikan secara signifikan dari tahun ke tahun,” kata Yenni.
Dengan adanya pelaksanaan Survei IKM di wilayah Sumatera Selatan ini, diharapkan kinerja dari DJKI dan khususnya Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan dapat mengalami peningkatan yang lebih baik lagi.
Kegiatan survei IKM dan IPK di Sumatera Selatan merupakan lanjutan dari kegiatan survei serupa di daerah sebelumnya, yaitu Sulawesi Tengah. Sebagai informasi, pelaksanaan kegiatan ini masih akan dilakukan di empat wilayah selanjutnya yaitu Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Sumatera Utara.
Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.
Kamis, 24 April 2025
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.
Rabu, 23 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pertemuan bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) EXPERT on IP di Kantor DJKI, pada 22 April 2025. Kegiatan yang membahas peluang kerja sama antara DJKI dan JICA tersebut turut mempertemukan Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon dengan Inoue Kazutoshi sebagai penerus Oka Hiroyuki yang telah selesai bertugas sebagai JICA EXPERT on IP di tahun ini.
Selasa, 22 April 2025
Kamis, 24 April 2025
Kamis, 24 April 2025
Rabu, 23 April 2025