Bandung - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama World Intellectual Property Office (WIPO) menyelenggarakan Strategic Intellectual Property (IP) Advice Program di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat pada 21–22 Agustus 2024.
Program yang memiliki tujuan mendukung dan memberikan panduan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengakses dan memanfaatkan sistem kekayaan intelektual ini dibuka langsung oleh Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon.
Dalam sambutannya, Yasmon menjelaskan bahwa potensi KI tidak selalu berkaitan dengan hal-hal yang mahal dan rumit, tetapi dapat dimulai dari aspek-aspek sederhana dalam kehidupan sehari-hari.
“Sebagian masyarakat memandang kekayaan intelektual hanya berkaitan dengan perusahaan besar. Padahal, perusahaan yang masih berkembang, termasuk UMKM, memiliki potensi KI yang dapat dikembangkan dan bernilai ekonomis,” lanjutnya.
Selain itu, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung perkembangan UMKM, DJKI turut menghadirkan para konsultan profesional KI dari firma hukum K&K Advocates sebagai mentor para peserta.
“Kami sangat berharap dengan hadirnya para profesional sebagai mentor, peserta dapat berdiskusi lebih mendalam guna menggali potensi KI yang dimiliki,” ucap Yasmon.
Pada kesempatan yang sama, Thitapha Wattanapruttipaisan selaku Direktur Kantor WIPO Singapura juga hadir dan memotivasi para peserta untuk berpartisipasi aktif serta berdiskusi dengan para mentor.
“Tujuan akhir dari program ini adalah membantu para UMKM untuk masuk ke pasar regional dan internasional melalui potensi KI yang dimiliki,” tuturnya.
Dukungan serupa juga disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Masjuno yang berharap melalui program ini produk KI dari UMKM Jawa Barat dapat mencapai pasar internasional.
Sebagai informasi tambahan, program ini juga didukung oleh Japan Patent Office (JPO) dan dihadiri oleh 100 peserta UMKM yang dibagi menjadi empat kelompok diskusi untuk mendapatkan pendampingan khusus dari para mentor. (mk/syl)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025