Stafsus Menkumham Fajar Lase Berikan Pemahaman KI Kepada Pelaku UMKM Kota Dumai

Dumai -  Pada era digital saat ini, perkembangan dunia perdagangan sudah sangat maju. Hal ini terbukti dengan mudahnya berbelanja, bertransaksi dan melakukan segala kegiatan dengan cara online. Selain karena mudah dan praktis, belanja online juga dapat menghemat waktu.

Hal tersebut dikatakan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM (Stafsus Menkumham) Bidang Transformasi Digital Fajar B.S. Lase saat memberikan pemahaman kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta pemerintah daerah untuk turut aktif mendorong pertumbuhan nilai ekonomi melalui kekayaan intelektual (KI) berbasis digital. 

 

“Peserta yang hadir di ruangan ini rata-rata adalah generasi milenial yang mana sudah memiliki pengetahuan dalam penggunaan teknologi digital,” ungkap Fajar Lase pada kegiatan Penguatan Pelayanan Publik KI pada Kamis, 29 September 2022 di Hotel Grand Zuri, Dumai.

Hadirnya teknologi digital saat ini merupakan era yang sangat ketat dalam persaingan bisnis, oleh karena itu, Fajar Lase mengatakan bahwa KI sangat penting untuk didaftarkan ataupun dicatatkan.

 

“KI tidak hanya merek saja, ada indikasi geografis, hak cipta, desain industri, rahasia dagang, paten, desain tata letak sirkuit terpadu. Itu semua berbeda-beda perannya. Semua itu ada dalam keseharian kita dan itu harus dilindungi apalagi di Dumai ada ribuan UMKM yang masih belum mendaftarkan mereknya,” terang Fajar Lase.  

 

Untuk pelaku UMKM yang hendak mendaftarkan merek, Fajar Lase mengatakan bahwa mereka dapat langsung mendaftarkan mereknya tanpa harus menunggu bisnisnya besar karena merek menganut sistem first to file

 

“Di mana pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran merek ke DJKI berhak mendapatkan hak eksklusif atas merek tersebut, oleh karena itu pelaku usaha harus gerak cepat dalam mendaftarkannya, agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari,” kata Fajar Lase.

 

Fajar Lase mengatakan, dalam satu contoh kasus makanan ringan, hal tersebut mengandung beberapa KI di dalamnya mulai dari jenis kemasan, logo mereknya, serta komposisinya. 

 

“Misalnya dalam satu produk UMKM kripik cabai, desain industri kemasannya bisa dilindungi, logo dan nama mereknya bisa dilindungi, resepnya bisa dilindungi dalam rahasia dagang,” jelas Fajar. 

Selaras dengan Fajar Lase, Walikota Dumai yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Muhammad Syafei mengatakan bahwa pelindungan KI merupakan hal yang penting untuk pelaku UMKM yang saat ini mencapai 47 ribu unit usaha. 

 

“Kami akan bekerja sama dan mendukung penuh kegiatan ini untuk mendorong para pelaku usaha untuk dapat segera mendaftarkan pelindungan KI agar nantinya tidak ada sengketa, tidak ada lagi saling klaim,”  ujar Muhammad Syafei. 

 

Dirinya berharap bahwa dengan terselenggarakannya kegiatan ini pemerintah dan masyarakat dapat menyamakan persepsi untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Dumai. (CAN/VER)

 



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya