Stafsus Menkumham Fajar Lase Ajak Bekali Pelaku UMKM Dapatkan Pelindungan Kekayaan Intelektual

Kepulauan Meranti - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM (Stafsus Menkumham) Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase membekali pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memahami pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) dan mendemonstrasikan cara mengajukan pencatatan dan pendaftaran KI.

“Untuk mengembangkan bisnis naik kelas, pelaku UMKM harus memanfaatkan teknologi dan wajib melindungi KI-nya seperti merek, paten, desain industri, dan hak cipta,” kata Fajar Lase pada kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual di Hotel Grand Indobaru, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Rabu, 14 September 2022.

Ia berpendapat apabila UMKM tersebut dapat berkembang, maka akan meningkatkan perekonomian daerah dan negara serta dapat mensejahterakan masyarakat.

“Kekuatan ekonomi Indonesia bergantung pada 64 juta UMKM, yang mana ini mampu mempekerjakan 117 juta orang di seluruh Indonesia,” ucap Fajar Lase.

Ia pun berharap UMKM di Kabupaten Meranti Provinsi Riau ini dapat berkembang menjadi usaha yang besar. Selagi merintis usaha, Fajar Lase berpesan agar pelaku UMKM dapat menjaga bisnisnya dengan melindungi KI atas produk dagangnya, khusunya merek.

“Biasanya kita baru daftar setelah ada yang klaim. Ada begitu banyak usaha yang sudah berkembang, akhirnya tidak bisa lagi berjualan karena ternyata ada orang lain yang lebih dahulu mendaftarkan dan mengambil ide kreatif yang bapak ibu lakukan,” ungkap Fajar Lase.

Menurutnya, pelindungan KI seperti merek, paten, desain industri, dan hak cipta bagi wirausaha memiliki banyak manfaat. Diantaranya sebagai pelindungan hukum kepada pencipta dan terhadap hasil karya ciptanya, serta meningkatkan kompetisi dan memperluas pangsa pasar, khususnya dalam hal komersialisasi KI.

Ia juga menyampaikan kepada pelaku UMKM untuk memanfaatkan teknologi digital dalam memasarkan produknya. Sebab kata dia, perilaku orang untuk membeli sudah berubah, dari yang langsung bertatap muka beralih ke daring menggunakan gadget.

“Begitu teknologi sudah berkembang, anak milenial dan generasi Z maka belanjanya hanya dengan sentuhan jari,” ungkap fajar Lase.

Dirinya juga mengingatkan pemerintah daerah untuk membantu para pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya.

“Ternyata usaha-usaha itu akan berkembang dan tumbuh bisa secara kolektif, maka pemerintah daerah perlu melihat potensi ini, khususnya di desa-desa,” ucap Fajar Lase.

Pemerintah daerah, kata Fajar Lase, memiliki kemampuan untuk menginisiasi, membimbing dan melindungi pelaku usahanya menjadi kekuatan ekonomi daerah.

“Banyak usaha-usaha desa yang berkembang mengkolektifkan seluruh pelaku usaha melalui Badan Usaha Milik Desa (BumDes). Dari pada mereka tersandera karena usaha mereka itu sudah dibeli oleh tengkulak,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Adil menyampaikan bahwa dengan adanya sosialisasi terkait pelindungan KI ini akan membantu melindungi usaha UMKM Kabupaten Meranti demi menumbuhkan perekonomian Riau.

“Karya baru hasil kreativitas seseorang harus dilindungi secara hukum melalui perlindungan hak cipta, merek, paten dan sebagainya. Untuk itu kami harapkan bimbingan dan dukungan Kantor Wilayah Kemenkumham Riau,” kata Muhammad Adil.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah kemenkumham Riau, Jahari Sitepu menyebut sampai saat ini sudah terdapat lebih dari 800 pendaftar KI yang terdiri dari merek, cipta, desain industri, paten, dan lainnya.

“Mulai sekarang untuk memperbanyak kepemilikan kekayaan intelektual, dengan begitu akan menambah penghasilan royalti, waralaba kepada pemilik merek dan hak cipta,” kata Jahari Sitepu.



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya