PematangSiantar - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Isu-isu Strategis, Bane Raja Manalu menjelaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) khususnya di Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara. Hal ini karena Kota Pematang Siantar memiliki banyak potensi KI yang memiliki nilai ekonomi.
Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dalam Rangka Penguatan Pelayanan Publik KI di Hotel Horison, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara pada Selasa, 15 November 2022.
‘’Kegiatan ini merupakan sosialisasi kesepuluh di Sumatera Utara agar semakin banyak masyarakat yang paham pelindungan dan pemanfaatan KI. Jadi sosialisasi ini adalah bagian dari peningkatan pengetahuan akan KI yang ujungnya bertujuan untuk meningkatkan komersialisasi KI’’, tutur Bane
Lanjutnya, ia juga menyampaikan pentingnya KI di suatu kota atau daerah sebagai indikator majunya suatu daerah terlebih suatu negara. Tidak ada negara maju yang tidak kaya akan KI.
‘’Tujuan penting pemilik usaha mendaftarkan ataupun mencatatkan KI baik itu merek, hak cipta, desain industri, paten adalah untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari KI yang sudah terdaftar atau tercatat dimana hal tersebut akan berpeluang untuk tambah cuan,” ujarnya
Bane menjelaskan manfaat pendaftaran merek sangat mempengaruhi nilai ekonomi suatu produk.
‘’Contoh ada nama merek Kripik Cinta Mas Hendro tapi belum didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mendapatkan pelindungan hukum maka harus mendaftarkan nama merek usahanya agar tidak diklaim orang/dicuri orang lain. Disitulah pentingnya mendaftarkan hak atas usahanya’’, terang Bane
Kepemilikan sertifikat KI juga bisa membantu pengusaha untuk mengakses permodalan ke bank maupun non bank. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif. Hal ini merupakan bukti keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM.
Pada kesempatan ini, Bane turut menyerahkan satu sertifikat merek, yaitu merek 'RUPALA’. Menurutnya, ini adalah salah satu bentuk upaya Kementerian Hukum dan HAM untuk kelancaran pelaku UMKM di daerah.
Di kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem menyampaikan pelindungan hukum terhadap hak KI mempunyai korelasi yang erat dengan peningkatan kreasi para penemu/pencipta dan pendesain yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi ekonomi yang besar untuk negara.
"Pelindungan hukum yang memadai terhadap KI yang dihasilkan dapat menumbuhkan semangat untuk berkreasi lebih giat lagi", harapan Alex
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, pemerintah daerah setempat, dan 100 pelaku UMKM di Kota Pematang Siantar.(BWY/SYL)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025