Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane: Pelindungan KI Tingkatkan Peluang Pengusaha Dapat Cuan

Batubara - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Isu-isu Strategis, Bane Raja Manalu menegaskan ekonomi kreatif adalah salah satu penopang pendapatan daerah. Pengusaha di daerah perlu memahami pelindungan kekayaan intelektual (KI) agar dapat memanfaatkan hak ekonominya secara maksimal.

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dalam Rangka Penguatan Pelayanan Publik KI di Hotel Grand Malaka, Batubara, Sumatera Utara pada Kamis, 25 Agustus 2022.

“Memiliki merek, hak cipta, dan kekayaan intelektual lain itu penting sebab peluang kita untuk lebih banyak cuan jadi lebih besar,” ujar Bane.

Menurutnya, merek yang merupakan penanda yang memiliki daya pembeda dalam perdagangan barang atau jasa adalah sebuah investasi. Pada merek, barang/jasa yang ditawarkan melekat pula reputasi, kualitas, dan komitmen perusahaan produsen.

“Merek yang menjual air mineral banyak, tapi pasti ada di top of mind kita satu brand yang lebih baik dari yang lain. Dari sana kita jadi mewajari bahwa satu merek tersebut memiliki harga yang lebih tinggi karena dia diyakini lebih baik dari merek lain,” terang Bane.



Lebih dari itu, Bane juga menjelaskan bahwa sertifikat maupun surat pencatatan KI bisa dijadikan obyek pinjaman ke bank maupun nonbank. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif.

Selain itu, Bane juga mengajak masyarakat Batu Bara untuk menggali potensi KI di sekitar. Dia mencontohkan, Batu Bara memiliki tenun yang baik dan khas.

“Begitu saya diberitahu oleh penjahit bahwa tenun ini bagus, saya minta tenun ini untuk diberi pelindungan Indikasi Geografisnya agar dapat meningkatkan nilainya,” ungkapnya.

Menurut Bane, sertifikat dan pencatatan KI tidak hanya bermanfaat untuk meningkatkan nilai produk. Wirausahawan juga dapat mengajukan pinjaman pada bank dan nonbank dengan pelindungan KI. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif.

Penyerahan empat sertifikat merek



Bane juga berkesempatan menyerahkan empat sertifikat merek pada UMKM yang menjadi peserta acara ini. Menurutnya, ini adalah salah satu kepedulian Kementerian Hukum dan HAM untuk kelancaran usaha UMKM di daerah.

“Saya bersyukur bisa membantu menyerahkan merek bapak ibu yang selama ini statusnya masih dalam proses ya. Semoga sertifikat ini bisa membantu kelancaran bisnis ke depan,” ujarnya.

Bane berpesan bahwa sertifikat merek yang diserahkannya bukan jaminan kesuksesan bisnis. Setiap pengusaha harus berkomitmen memberikan jaminan kualitas dan mutu.

“Memiliki merek dan tagline bukan jaminan kaya raya. Yang membuat merek sukses adalah ketika ada komitmen untuk terus promosi secara berkelanjutan dan memberikan manfaat untuk konsumen,” pungkasnya.

Dalam sosialisasi ini, hadir pula Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Imam Suyudi. Narasumber dalam acara ini adalah Koordinator Permohonan dan Publikasi Adel Chandra, dan Analis Hukum Rikson Sitorus. (kad/dit)


LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya