Staf Ahli Menkumham Ingatkan Peran ASN sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa di Tengah Pandemi

Jakarta - Menyebarnya virus Covid-19 telah membuat hubungan manusia mengalami perubahan. Kini, komunikasi menjadi berjarak sehingga manusia harus menggunakan alat berbasis teknologi informasi untuk tetap saling terhubung.

Kendati demikian, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Politik dan Keamanan Y Ambeg Paramarta menilai hal tersebut juga mengakibatkan peningkatan jumlah konten internet yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan Indonesia. Aparatur Sipil Negara (ASN) harusnya tidak menyumbang konten demikian dan justru melakukan perannya sebagai perekat dan pemersatu bangsa sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara No. 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN.

"Di samping kompetensi manajerial, kita juga wajib memiliki kompetensi sosial kultural. Ini penting di situasi pandemi di mana jarak komunikasi jadi tidak terbatas. Banyak isu yang dikembangkan justru membuat perpecahan. Kita sering menerima konten yang memecah belah persatuan bangsa," ujar Ambeg dalam amanatnya sebagai Pembina Apel Pagi Kementerian Hukum dan HAM pada 1 Maret 2021, melalui Zoom Meeting.

Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.

Ambeg menjelaskan lima definisi Kompetensi Sosial Kultural yang harus diperankan ASN. Yang pertama, peka memahami dan menerima kemajemukan; kedua, aktif mengembangkan sikap saling menghargai, menekankan persatuan dan persamaan; ketiga, mempromosikan dan mengembangkan sikap toleransi dan persatuan; keempat, mendayagunakan perbedaan secara konstruktif dan kreatif untuk meningkatkan efektivitas organisasi; dan lima, menjadi wakil pemerintah dalam membangun hubungan sosial psikologis.

"Saya berharap kita semua bisa menjalankan peran ini dengan baik dan bukan sebaliknya menjadi pemecah persatuan bangsa," pungkasnya.


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Evaluasi Sistem Digital, Siapkan Langkah Strategis Migrasi ke IPAS

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus melanjutkan reformasi digital dengan menyiapkan langkah strategis migrasi ke Industrial Property Administration System (IPAS). Sistem berbasis internasional ini dinilai dapat menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi.

Kamis, 24 April 2025

Menemukan Titik Temu: Hak Cipta dan Hak Asasi Manusia di Era Digital

Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.

Kamis, 24 April 2025

DJKI dan WIPO Bahas Penguatan Transformasi Digital Layanan KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.

Rabu, 23 April 2025

Selengkapnya