Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham merupakan perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam memberikan pelayanan maupun informasi di bidang Kekayaan Intelektual (KI) kepada calon-calon Pemohon di daerahnya masing-masing.
Oleh sebab itu untuk meningkatkan pemahaman Kanwil di bidang Paten khususnya terkait Sistem Paten di Indonesia maupun proses tata cara pengajuan Permohonan Patennya, DJKI menggelar kegiatan Asistensi Teknis Pendaftaran Permohonan Paten Secara Online pada tanggal 15 Maret 2023 di Hotel Grand Mercure Jakarta.
Dalam sambutannya, koordinator permohonan dan publikasi Slamet Riyadi menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada kanwil terkait tata cara pengajuan pendaftaran permohonan paten di Indonesia karena masih banyak terjadi kekeliruan dalam proses pengajuan menggunakan aplikasi permohonan paten yang terbaru.
“Masih banyak pemohon paten di daerah yang mengajukan permohonannya melalui akun kanwil dan mengadu tidak menerima surat pemberitahuan apapun baik dari DJKI maupun kanwil terkait proses permohonannya,” ungkap Slamet
“Sedangkan dari sisi petugas di kanwil pun kesulitan dalam menyampaikan surat pemberitahuan dikarenakan alamat pemohon yang mungkin berganti atau terdapat hal-hal yang harus dilengkapi yang bersifat teknis seperti Klaim yang tentu saja hanya dimengerti oleh pemohonnya selaku inventor,” tambahnya.
Menurut Slamet, untuk kedepanya kanwil sudah tidak boleh lagi menjadi penerima permohonan paten dan memasukkannya ke dalam akun kanwil. Namun, kanwil berperan sebagai sumber informasi bagi pemohon paten dalam menggunakan aplikasi Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual (SAKI) dalam proses mendaftarkan permohonan paten sampai ke proses penyelesaiannya, termasuk cara membayarkan biaya tahunan.
“DJKI akan terus melakukan perbaikan kualitas layanan termasuk penyempurnaan SAKI. Perubahan yang dilakukan pada SAKI seperti penggunaan fitur-fitur dalam aplikasi selanjutnya perlu disampaikan kepada segenap pemangku kepentingan termasuk kantor wilayah,” ujar Slamet.
Tidak hanya itu, Slamet juga menyampaikan bahwa kegiatan ini juga akan membahas terkait kendala dan hambatan yang terjadi pada aplikasi SAKI untuk meminimalisir terjadinya kesalahan yang tentu saja dapat menghambat waktu proses pemeriksaan permohonan paten baik secara administratif maupun substantif.
Slamet berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan kontribusi yang positif. Selain itu juga dapat menjadi salah satu ajang berdiskusi mengenai mekanisme dan pelaksanaan sistem paten di Indonesia.
“Harapannya sumbangsih pemikiran dan masukan dari peserta dapat menjadi salah satu dasar dalam proses penyempurnaan dan pengembangan terhadap aplikasi yang digunakan agar tercapai kepastian layanan secara optimal serta bermanfaat bagi pemohon paten khususnya yang berasal dari daerah,” pungkas Slamet. (hab/daw)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025