Sosialisasikan Sistem Paten Kepada Kanwil, DJKI Gelar Asistensi Teknis Pendaftaran Permohonan Paten Online

Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham merupakan perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam memberikan pelayanan maupun informasi di bidang Kekayaan Intelektual (KI) kepada calon-calon Pemohon di daerahnya masing-masing. 

Oleh sebab itu untuk meningkatkan pemahaman Kanwil di bidang Paten khususnya terkait Sistem Paten di Indonesia maupun proses tata cara pengajuan Permohonan Patennya, DJKI menggelar kegiatan Asistensi Teknis Pendaftaran Permohonan Paten Secara Online pada tanggal 15 Maret 2023 di Hotel Grand Mercure Jakarta.

Dalam sambutannya, koordinator permohonan dan publikasi Slamet Riyadi menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada kanwil terkait tata cara pengajuan pendaftaran permohonan paten di Indonesia karena masih banyak terjadi kekeliruan dalam proses pengajuan menggunakan aplikasi permohonan paten yang terbaru.

“Masih banyak pemohon paten di daerah yang mengajukan permohonannya melalui akun kanwil dan mengadu tidak menerima surat pemberitahuan apapun baik dari DJKI maupun kanwil terkait proses permohonannya,” ungkap Slamet

“Sedangkan dari sisi petugas di kanwil pun kesulitan dalam menyampaikan surat pemberitahuan dikarenakan alamat pemohon yang mungkin berganti atau terdapat hal-hal yang harus dilengkapi yang bersifat teknis seperti Klaim yang tentu saja hanya dimengerti oleh pemohonnya selaku inventor,” tambahnya.

Menurut Slamet, untuk kedepanya kanwil sudah tidak boleh lagi menjadi penerima permohonan paten dan memasukkannya ke dalam akun kanwil. Namun, kanwil berperan sebagai sumber informasi bagi pemohon paten dalam menggunakan aplikasi Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual (SAKI) dalam proses mendaftarkan permohonan paten sampai ke proses penyelesaiannya, termasuk cara membayarkan biaya tahunan.

DJKI akan terus melakukan perbaikan kualitas layanan termasuk penyempurnaan SAKI. Perubahan yang dilakukan pada SAKI seperti penggunaan fitur-fitur dalam aplikasi selanjutnya perlu disampaikan kepada segenap pemangku kepentingan termasuk kantor wilayah,” ujar Slamet.

Tidak hanya itu, Slamet juga menyampaikan bahwa kegiatan ini juga akan membahas terkait kendala dan hambatan yang terjadi pada aplikasi SAKI untuk meminimalisir terjadinya kesalahan yang tentu saja dapat menghambat waktu proses pemeriksaan permohonan paten baik secara administratif maupun substantif.

Slamet berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan kontribusi yang positif. Selain itu juga dapat menjadi salah satu ajang berdiskusi mengenai mekanisme dan pelaksanaan sistem paten di Indonesia.

“Harapannya sumbangsih pemikiran dan masukan dari peserta dapat menjadi salah satu dasar dalam proses penyempurnaan dan pengembangan terhadap aplikasi yang digunakan agar tercapai kepastian layanan secara optimal serta bermanfaat bagi pemohon paten khususnya yang berasal dari daerah,” pungkas Slamet. (hab/daw)



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya